AMBONKITA.COM,- Puluhan kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku dan Polres jajaran segera naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang menonjol adalah korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD). Perkara ini ditangani oleh Polres jajaran.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena, usai kegiatan analisa dan evaluasi (anev) secara virtual bersama Kasat Reskrim Polres jajaran, Rabu (10/7/2024).
“Tadi saya gelar kegiatan anev bersama seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran terkait penanganan perkara korupsi. Dan sudah saya perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Soumena.
Mantan Waka Polres Kota Serang ini mengaku ada puluhan perkara korupsi DD/ADD di Maluku. Proses hukumnya ditangani oleh Polres setempat sesuai lokasi desa tersebut.
Terduga pelaku korupsinya mayoritas para kepala desa serta aparat desa lainnya. Mereka menggunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi.
“Akibatnya penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan saya sudah perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” sebut jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.
Dari penjelasan para Kasat Reskrim Polres jajaran, Hujra menyebutkan, terdapat beberapa kepala desa yang telah kabur alias melarikan diri karena takut diproses.
Terhadap para terduga pelaku korupsi yang melarikan diri, Hujra dengan tegas memerintahkan Kasat Reskrim jajaran untuk melakukan penangkapan.
“Ada beberapa kepala desa yang sudah melarikan diri, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim yang menangani perkaranya untuk melakukan penangkapan,” tukas mantan Kapolres Kota Tulang Bawang Polda Lampung ini.
Selain DD/ADD, beberapa kasus korupsi yang terjadi di sejumlah instansi pemerintah pada beberapa kabupaten/kota di Maluku, juga segera naik penyidikan. Termasuk yang ditangani Ditreskrimsus akan segera naik penyidikan akhir bulan ini. Di antaranya kasus yang melibatkan komisioner KPU.
Hujra menjelaskan, dengan ditingkatkan status perkara ke penyidikan, diharapkan pada bulan Agustus nanti bisa saja dilakukan penetapan tersangka. Tetapi tentunya alat bukti sudah lengkap termasuk audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Semoga saja setelah perkara naik status ke penyidikan maka di bulan depan sudah bisa ada perkara yang dilakukan penetapan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” harap Pamen Polri dengan pangkat tiga melati di pundaknya tersebut.
Untuk naik status ke penyidikan dan penetapan tersangka, akan dilakukan secara bergilir. Masing masing Kasat Reskrim Polres jajaran akan melakukan pemaparam di depan Dirreskrimsus. Pemaran mulai dilaksanakan sejak esok hari, Kamis, 11 Juli 2024.
“Sehingga sampai akhir Juli nanti, status kasus yang masih dalam penyelidikan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ingat ini uang rakyat. Jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ya harus dipertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post