Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Putusan Inkracht BNI Ambon Masih Ingkar Janji, Nasabah Ajukan Eksekusi

Share

AMBONKITA.COM,- Putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun BNI Cabang Ambon masih terus berkelit. Mereka diduga ingkar janji untuk mengembalikan uang lima orang nasabahnya sebesar kurang lebih Rp 2,8 miliar.

Sejumlah nasabah, korban penggelapan dana oleh Terpidana Faradhiba Jusuf, mantan Manager Pemasaran BNI Cabang Ambon, masih terus dibuat geram oleh para pimpinan bank pelat merah itu.

Sejak September 2019, para nasabah ini telah berjuang bersama BNI Ambon. Mereka menjadi saksi BNI Ambon mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

Para nasabah ikut membantu setelah pihak BNI memberikan harapan untuk mengembalikan uang mereka bila perkara Terpidana Faradhiba Jusuf, selesai. Nyatanya, janji manis BNI tak kunjung ditepati.

Bahkan, pihak BNI meminta para nasabah menempuh jalur hukum. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, mereka akan langsung mengembalikan hak-hak mereka.

Upaya hukum perdata pun dilakukan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon meminta BNI mengembalikan hak-hak nasabahnya yang menjadi korban penggelapan. Tidak terima, BNI nyatakan Banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menguatkan putusan PN Ambon. Tidak terima juga, BNI Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan MA pun menguatkan putusan PT Ambon.

“MA menolak Kasasi BNI Cabang Ambon dan menguatkan putusan PT Ambon yang mengadili untuk memperbaiki Amar Putusan PN Ambon tanggal 14 April 2021 no.204/Pdt.G/2020/PN.Amb,” H. Lutfi Sanaky, penasehat hukum para nasabah korban penggelapan.

BACA JUGA: Uang Hasil Korupsi Terpidana Kasus BNI Ambon Disetor ke Kas Negara

Terdapat sejumlah pokok perkara yang harus ditindak lanjuti BNI cabang Ambon setelah upaya Kasasi ditolak MA. Diantaranya: Mengabulkan gugatan para pembanding semula para penggugat; Menyatakan para pembanding semula para penggugat adalah nasabah sah dari BNI cabang Ambon; Menyatakan terbanding semula tergugat BNI Ambon telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum terbanding semula tergugat BNI untuk membayar dan mengembalikan uang kepada para pembanding semula para penggugat; dan Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya.

“Ada perjanjian pihak BNI dengan nasabah, pertama katanya setelah kasus pidana Faradhiba namun tidak, janji lagi setelah putusan Kasasi keluar akan dibayar, namun lagi-lagi tidak dilakukan. Tanggal 6 Februari kita menghadap pimpinan BNI menelusuri permintaan nasabah agar keputusan MA ditaati, disuruh tunggu 1 minggu sudah tunggu, ternyata tidak juga,” kata Sanaky menyesalkan.

Terdapat lima orang nasabah BNI Cabang Ambon yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Total dana dari kelima nasabah tersebut sebesar kurang lebih Rp 2,8 miliar.

Menurut Sanaky, pihaknya akan terus mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu eksekusi. Surat permohonan eksekusi telah dimasukan ke PN Ambon pada 14 Februari 2023 lalu.

“Permohonan eksekusi kita buat tanggal 13 dan tanggal 14 Februari 2023 sudah kita masukan,” jelasnya.

Sanky juga mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara BNI Ambon. Mereka mengaku akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Katanya mereka akan PK, namun kita tahu ketentuan hukumnya, kalau PK tidak menghalangi proses eksekusi, sehingga hak-hak nasabah harus dikembalikan sesuai dengan putusan inkracht dari MA,” pungkasnya.

Imran, salah satu nasabah yang menjadi korban penggelapan menyayangkan sikap BNI Cabang Ambon. Ia merasa bank BUMN itu telah menunjukan sikap arogansi dan tidak taat hukum.

“Masyarakat diminta taat tapi ini BNI selaku BUMN tidak taat. Oleh karena itu mau tidak mau harus dieksekusi,” tegasnya.

Senada dengan Imran, sejumlah nasabah yang menjadi korban penggelapan lainnya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi, Mereka akan menduduki kantor BNI Ambon sebagai bentuk protes.

Terkait dengan persoalan tersebut, BNI Cabang Ambon yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan pernyataan resmi atau holding statement berisi 5 poin. Diantarannya: BNI telah menanggapi permintaan para penggugat tersebut secara tertulis dan asli surat telah dikirimkan serta diterima oleh para penggugat; Bahwa BNI selaku Badan Usaha Milik Negara yang selalu menjungjung tinggi penerapan good coorporate governance pada prinsipnya beritikad baik untuk melaksanakan isi putusan kasasi dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta ketentuan internal yang berlaku di BNI; Adapun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BNI memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan dilakukan sebagai penerapan prinsip good corprate governance serta prinsip kehati-hatian dalam rangka memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh BNI telah maksimal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, mengingat BNI akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum serta memastikan bahwa pelaksanaan putusan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BNI akan melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan pada tingkat peninjauan kembali dimaksud berikut aanmaning dari pengadilan Negeri; BNI selaku Bank BUMN akan senantiasa menjunjung tinggi penerapan good corporate govermance dan seluruh pelayanan tetap berjalan optimal, serta kami mengucapakan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024