Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

Share

AMBONKITA.COM,- Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (1/2/2024).

Tersangka kasus dugaan pertambangan illegal galian C di negeri Rohomoni, Pulau Haruku itu mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali Ambon. Ia diperiksa sejak pagi tadi.

Sempat beristirahat untuk makan siang, Daud Sangadji yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Soselisa, kembali mendatangi ruang penyidik pada pukul 14.49 WIT. Mereka tiba dengan mobil Mitsubishi Mirage hitam DE 1146 AG.

Saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Daud Sangadji yang mengenakan baju kemeja motif warna hitam dan bercelana panjang cokelat sempat menyapa dan bersalaman dengan awak media. “Sehat. Ini memang tugas kalian,” kata Sangadji saat menjawab sapaan wartawan sambil tersenyum sembari berjalan memasuki ruang penyidik.

BACA JUGA: Wakil Ketua Jaksa Agung Berkunjung ke Maluku

Untuk diketahui, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Daud Sangadji sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C illegal di wilayah Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Raja Negeri Rohomoni itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (25/1/2024).

Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di kawasan sungai Air Besar (Waeira) negeri setempat menggunakan alat berat eksavator.

Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana saat musim penghujan.

Meskipun warga sudah melakukan  protes berulangkali, Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang itu tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Kegiatan galian C illegal ini telah  berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.

Atas perbuatannya itu Daud Sangaji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024