AMBONKITA.COM,- Rakib Sahubawa resmi dilantik sebagai Pejabat Bupati Maluku Tengah menggantikan Muhamat Marasabessy.
Pelantikan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, dilangsungkan di aula lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (12/9/2023).
Pelantikan Sahubawa berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian Nomor: 100.2.1.3-3683 tahun 2023, tanggal 5 September 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Bupati Malteng.
Proses pelantikan diawali dengan pembacaan SK oleh Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku, Dominggus N. Kaya. Dilanjutkan pengambilan sumpah oleh Gubernur Maluku dan penandatanganan berita acara dan pakta integritas, serta pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan petikan keputusan dan kata-kata pelantikan.
BACA JUGA: Pejabat Bupati Malteng Diganti dan Dilantik 12 September
“Dengan rahmat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini Selasa tanggal 12 September 2023 Saya Gubernur Maluku atas nama Menteri dalam negeri Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Rakib Sahubawa sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan atas nama menteri luar negeri Republik Indonesia,” kata Gubernur.
Rakib Sahubawa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Malteng. Ia ditunjuk menggantikan Muhammat Marasabessy sebagai pejabat Bupati Malteng yang masa jabatannya berakhir tepat hari ini 12 September 2023.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…