AMBONKITA.COM,- Gubernur Maluku, Murad Ismail, berharap Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, dapat menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan di daerah ini.
Rakor Reforma Agraria diharapkan menjadi langkah strategis bersama untuk mengoptimalkan produktivitas tanah, dan memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki secara pribadi, negara dan milik umum. Juga pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat Maluku.
Demikian disampaikan Gubernur Murad dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, saat membuka Rakor Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022 di Santika Hotel, Kota Ambon, Kamis (6/9/2022).
Ia mengatakan, sejumlah permasalahan di sektor agraria telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antara masyarakat. Bahkan telah menimbulkan konflik antar keluarga / kampung / negeri dan desa. Ini tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Masih terdapat permasalahan Agraria di Provinsi Maluku yang harus dicermati, dibahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain batas wilayah administrasi, status penguasaan dan kepemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat,” ungkap Murad.
Para Bupati / Wali kota se-Maluku, diminta agar mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Reforma Agraria di wilayahnya masing-masing. Ini agar dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
BACA JUGA:Â Kasus Jalan Inamosol Naik Penyidikan, Kasipenkum: Ada Peristiwa Pidana
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, R. Agus Mahendra, mengatakan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita. Reforma Agraria telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024. Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria bahkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.
Mahendra mengatakan, berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terbagi atas dua opsi. Yaitu legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar (ha) dan redistribusi asset seluas 4,5 juta Ha. Legalisasi asset kemudian dibagi menjadi dua, yakni sertifikasi tanah rakyat melalui skema PRONA/PTSL seluas 3,9 juta Ha, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta Ha.
Selain itu, redistribusi asset dibagi menjadi dua yaitu Ex-HGU dan Tanah Terlantar seluas 0,4 Juta Ha, dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Sedangkan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku ditargetkan seluas 392.187 Ha.
“Reforma Agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Olehnya itu, kelembagaan penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat pusat dan
daerah, yang terdiri dari Tim Reforma Agraria Nasional, GTRA pusat – provinsi dan kabupaten / kota,” jelasnya.
Discussion about this post