Di tahun 2022, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Mahendra menyampaikan permasalahan pelaksanaan GTRA di provinsi Maluku tahun 2022 adalah status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat, tapal batas wilayah administrasi desa sering terjadi tumpang tindih dan sulitnya mengumpulkan data untuk menganalisa lokasi TORA. Untuk analisa kelayakan maupun analisa arahan program pertanahan karena tidak tersedianya data spasial yang akurat.
Menurutnya, meskipun masih adanya permasalahan tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan dengan optimal jika BPN dan semua instansi terkait dapat bersinergis.
“Diharapkan GTRA Provinsi Maluku tahun 2022, mampu merealisasikan pelaksanaan Reforma Agraria demi mencapai tujuan, yaitu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Maluku,” harap Agus.
Sebagaimana diketahui, tujuan rakor ini, adalah untuk menyampaikan arahan dalam pelaksanaan tugas dari gugus tugas yang dibentuk, maupun laporan dan tindak lanjut atau pelaksanaan GTRA tahun sebelumnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Istandy Johanes alias Eten, Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengingatkan kepada seluruh jajarannya baik Polres/Polresta untuk selalu…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…
AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…
AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…