Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Ratusan Item Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta Ditemukan BPOM Ambon

Editor by Editor
08/04/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Ratusan Item Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta Ditemukan BPOM Ambon

AMBONKITA.COM,- Ratusan item kosmetik ilegal atau tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang beredar luas di Ambon, ditemukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) cabang Ambon.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Penyitaan dilakukan dalam sebuah “aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya” yang dihelat selama bulan Juli 2022.

“Terdapat 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK. Total temuan 303 item (15.190 kemasan) dengan nilai Rp.170.770.500,” ungkap Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Kamis (4/8/2022).

Belasan distributor kosmetik yang ditemukan TMK didapati setelah BPOM Ambon mendatangi dan memeriksa sebanyak 38 fasilitas. 24 fasilitas distribusi ditemukan memenuhi ketentuan (MK) atau sekitar 67 %.

“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari swalayan 5%, salon 8%, onlineshop 8%, dan toko/kios 79%,” kata Hermanto.

Ia mengatakan, aksi penertiban pasar yang dilakukan sejak 1-31 Juli 2022 dilakukan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal. Ini dilakukan untuk perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang TMK.

“Dari 303 item kosmetik yang TMK terdiri dari Kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) dengan nilai Rp 19.354.000, Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp 151.425.500, Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp 1.628.000,” urainya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Wagub Harap Inovasi Pesta Kenari BPOM Ambon Bantu UMKM di Maluku

Hermanto mengungkapkan, jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah. Dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik.

“Terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan. Sementara terhadap produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas,” sebutnya.

BPOM Ambon menghimbau masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.

Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik. Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat. Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile (cek Produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id), dan Cek Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi  masa kedaluwarsa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: BPOM AmbonKosmetik Ilegal
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
kasipenkum

Kades Fatlabata Tersangka Korupsi Dana Desa

Tahanan

Penipu Berkedok Polisi Diringkus, Korban 16 Orang Ambon

Recommended Stories

Tak Hanya Feren Tapi Kakaknya Juga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Tak Hanya Feren Tapi Kakaknya Juga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

02/10/2022
Operasi Simpatik

Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Maluku, Kesadaran Masyarakat Meningkat

03/14/2024
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemda Abai Tangani Kasus Perempuan di Maluku

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemda Abai Tangani Kasus Perempuan di Maluku

11/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In