AMBONKITA.COM,- Ratusan item kosmetik ilegal atau tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang beredar luas di Ambon, ditemukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) cabang Ambon.
Penyitaan dilakukan dalam sebuah “aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya” yang dihelat selama bulan Juli 2022.
“Terdapat 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK. Total temuan 303 item (15.190 kemasan) dengan nilai Rp.170.770.500,” ungkap Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Kamis (4/8/2022).
Belasan distributor kosmetik yang ditemukan TMK didapati setelah BPOM Ambon mendatangi dan memeriksa sebanyak 38 fasilitas. 24 fasilitas distribusi ditemukan memenuhi ketentuan (MK) atau sekitar 67 %.
“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari swalayan 5%, salon 8%, onlineshop 8%, dan toko/kios 79%,” kata Hermanto.
Ia mengatakan, aksi penertiban pasar yang dilakukan sejak 1-31 Juli 2022 dilakukan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal. Ini dilakukan untuk perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang TMK.
“Dari 303 item kosmetik yang TMK terdiri dari Kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) dengan nilai Rp 19.354.000, Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp 151.425.500, Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp 1.628.000,” urainya.
BACA JUGA: Wagub Harap Inovasi Pesta Kenari BPOM Ambon Bantu UMKM di Maluku
Hermanto mengungkapkan, jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah. Dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik.
“Terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan. Sementara terhadap produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas,” sebutnya.
BPOM Ambon menghimbau masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.
Cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik. Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat. Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile (cek Produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id), dan Cek Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…