Categories: AmbonkuHeadline

Ratusan Sepeda Motor di Ambon Terjaring Razia Balap Liar

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 186 unit kendaraan sepeda motor terjaring razia aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dilaksanakan di Kota Ambon sejak tanggal 21 Februari 2021.

Ratusan sepeda motor yang terjaring diantaranya menggunakan knalpot brong sebanyak 114 unit, dan 72 unit tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan pelanggaran lainnya.

Kendaraan roda dua itu terjaring setelah aparat melakukan razia balap liar yang semakin marak di Ambon. Kebut-kebutan di jalan raya ini meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat maka patroli cipta kondisi  gabungan Polresta Ambon terus digelar. Sejauh ini sudah kami laksanakan patroli yang sudah berjalan 15 hari,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay.

Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud, mengatakan, ratusan sepeda motor yang terjaring razia langsung diamankan di Markas Polresta Ambon.

“Hari ini dilaksanakan sidang pelanggaran kendaraan yang bertempat di aula Prima Polresta Ambon sejak pukul 08.00 WIT sampai selesai,” ungkapnya.

BACA JUGA: Warga Erie Ditemukan Tewas Gantung Diri, Korban Sempat Terlihat Menangis

Ia mengungkapkan, komponen sidang pelanggaran lalulintas meliputi Hakim, Jaksa dan Bank BRI. “Pelanggar wajib hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan blanko tilang,” tambahnya.

Pemilik kendaraan yang telah mengikuti sidang, wajib menunjukkan surat-surat kelengkapan administrasi berupa SIM, STNK, dan Pajak.

“Mekanisme pengambilan kendaraan, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan ke standar pabrikan selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila terdapat kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, pihaknya akan melakukan pengecekan nomor rangka, dan nomor mesin. “Setelah itu kami akan langsung serahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Kompol Seniman menghimbau seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024