AMBONKITA.COM,- Perbuatan bejat Riki Hukunala terungkap. Kepala Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Namrole, kabupaten Buru Selatan (Bursel), itu diamankan polisi. Ia diduga telah menyetubuhi MN, muridnya sendiri.
Pria 35 tahun yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) ini berulang kali menyetubuhi korban. Ia membujuknya dengan nilai sekolah. Korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan orang tua korban, Sabtu (8/10/2022).
Peristiwa yang menimpa anak 13 tahun, yang baru duduk di bangku kelas IV SD, berawal saat pelaku menghubunginya melalui aplikasi mesengger.
Korban dihubungi melalui pesan mesengger untuk datang ke rumah dinas pelaku. Dipanggil bapak guru bejat itu, korban menuruti dan langsung mendatangi rumah dinas Kepsek SD tersebut.
“Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” kata Gumilar, Senin (10/10/2022).
Tak hanya sekali itu korban disetubuhi. Anak malang itu kerap ditiduri layaknya suami istri. Korban disetubuhi dan bahkan dicabuli di sejumlah tempat atau rumah kosong. Diantaranya milik pelaku, mama JN, dan bapak JH.
Gumilar mengungkapkan, sejak bulan September hingga Oktober 2022, korban tercatat sudah disetubuhi sebanyak kurang lebih 5 kali.
BACA JUGA: Diancam, Anak Bawah Umur Disetubuhi Enam Lelaki secara Bergilir di Ambon
“Modus operandi pelaku membujuk rayu korban, dengan iming-iming apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi, asalkan mau untuk berhubungan badan dengan pelaku,” ungkapnya.
Kekerasan seksual kepada anak ini baru terungkap setelah korban memberitahukan YH, ibu kandungnya. YH lalu menceritakan insiden yang dialami putrinya kepada masyarakat setempat.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” tambahnya.
Gumilar mengaku pelaku saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bursel di Namrole. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar pasal berlapis.
“Yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus pencabulan dan atau persetubuhan serta pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel.
Menurut Gumilar, selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Hal itulah yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku secara langsung. Akhirnya perkara asusila tersebut sering kali terjadi.
Ia mengatakan, saat ini Polres Bursel akan melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku kepada setiap pelaku. Setiap peristiwa tindak pidana khususnya yang menimpa korban anak dibawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
“Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya,” tutup Gumilar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…