AMBONKITA.COM,-Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka maupun tertulis kepada institusi Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Siompo mengaku bersalah karena diduga telah merekayasa kasus penembakan yang dilakukan anggota BNN Kota Tual saat penggerebekan pelaku narkoba.
Penembakan terjadi di depan kantor KPN atau depan kediaman Dandim Tual di Watdeg pada malam 28 Maret 2022 lalu. Penembakan itu mengenai korban Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.
Ongen Kabalmay ditembak karena melarikan diri. Saat itu dirinya bersama Syafei (Target Operasi/TO BNN Tual) akan disergap. Mereka hendak transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat terkena tembakan, Ongen yang sedang membonceng Syafei menggunakan sepeda motor sempat mengikuti perintah rekannya tersebut. Ia membuang narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di laci depan sepeda motor matic. Mereka kabur menuju Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan medis.
Kebenaran kasus itu diketahui oleh eks Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo. Ia mengetahuinya setelah mendapat informasi terkait kasus penembakan tersebut. Siompo mendatangi rumah sakit menemui Ongen Kabalmay. Ongen mengaku ditembak saat akan transaksi narkoba bersama rekannya Syafei. Syafei sendiri ternyata adalah TO BNN Kota Tual.
BACA JUGA: Fakta Baru Penembakan Tual, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Tetapkan Tersangka dari Fakta Rekayasa
Mendapat pengakuan Ongen Kabalmay, Siompo memerintahkan anggotanya mencari Syafei (sudah divonis 6 tahun penjara dalam perkara narkotika ini). Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju TKP penembakan. Syafei mengaku akan transaksi narkoba dan memerintah Ongen untuk melarikan diri. Saat penjelasan disampaikan Syafei, Siompo sudah merekamnya.
Sayangnya, fakta hukum yang diketahui Siompo ini tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku. Padahal, beberapa saat setelah penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pelakunya. Penembakan dilakukan terhadap TO. Bahkan, BNN Tual juga sudah meminta Polres Tual untuk menyerahkan Syafei usai dilakukan tes urine. Hasil tes urine di Polres Tual, Syafei positif konsumsi narkotika. Bukannya menyerahkan, Syafei justru dilepas oleh Siompo.
Kasus penembakan itu sendiri dilaporkan orang tua korban di Polres Tual dengan laporan polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Karena fakta hukum tidak disampaikan Siompo saat gelar perkara bersama Polda Maluku, maka kasus penembakan itu lalu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepada wartawan, mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku bersalah telah melakukan pengkaburan fakta hukum.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Polri, BNN dan sejumlah pihak yang telah dirugikan. Saya mengakui itu merupakan kesalahan yang saya lakukan,” katanya.
Atas persoalan itu, Siompo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tual. Ia ditarik ke Polda Maluku untuk dilakukan proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…