Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Rekayasa Kasus Penembakan di Tual, Mantan Kasat Reskrim Minta Maaf

Editor by Editor
01/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Penembakan Tual

Polda Maluku beberkan fakta baru kasus penembakan anggota BNN Kota Tual di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (4/1/2023). Dari kiri: Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Kabid Humas, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,-Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka maupun tertulis kepada institusi Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

RELATED POSTS

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan

BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

Siompo mengaku bersalah karena diduga telah merekayasa kasus penembakan yang dilakukan anggota BNN Kota Tual saat penggerebekan pelaku narkoba.

Penembakan terjadi di depan kantor KPN atau depan kediaman Dandim Tual di Watdeg pada malam 28 Maret 2022 lalu. Penembakan itu mengenai korban Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.

Ongen Kabalmay ditembak karena melarikan diri. Saat itu dirinya bersama Syafei (Target Operasi/TO BNN Tual) akan disergap. Mereka hendak transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat terkena tembakan, Ongen yang sedang membonceng Syafei menggunakan sepeda motor sempat mengikuti perintah rekannya tersebut. Ia membuang narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di laci depan sepeda motor matic. Mereka kabur menuju Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan medis.

Kebenaran kasus itu diketahui oleh eks Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo. Ia mengetahuinya setelah mendapat informasi terkait kasus penembakan tersebut. Siompo mendatangi rumah sakit menemui Ongen Kabalmay. Ongen mengaku ditembak saat akan transaksi narkoba bersama rekannya Syafei. Syafei sendiri ternyata adalah TO BNN Kota Tual.

BACA JUGA: Fakta Baru Penembakan Tual, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Tetapkan Tersangka dari Fakta Rekayasa

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mendapat pengakuan Ongen Kabalmay, Siompo memerintahkan anggotanya mencari Syafei (sudah divonis 6 tahun penjara dalam perkara narkotika ini). Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju TKP penembakan. Syafei mengaku akan transaksi narkoba dan memerintah Ongen untuk melarikan diri. Saat penjelasan disampaikan Syafei, Siompo sudah merekamnya.

Sayangnya, fakta hukum yang diketahui Siompo ini tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku. Padahal, beberapa saat setelah penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pelakunya. Penembakan dilakukan terhadap TO. Bahkan, BNN Tual juga sudah meminta Polres Tual untuk menyerahkan Syafei usai dilakukan tes urine. Hasil tes urine di Polres Tual, Syafei positif konsumsi narkotika. Bukannya menyerahkan, Syafei justru dilepas oleh Siompo.

Kasus penembakan itu sendiri dilaporkan orang tua korban di Polres Tual dengan laporan polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Karena fakta hukum tidak disampaikan Siompo saat gelar perkara bersama Polda Maluku, maka kasus penembakan itu lalu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepada wartawan, mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku bersalah telah melakukan pengkaburan fakta hukum.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Polri, BNN dan sejumlah pihak yang telah dirugikan. Saya mengakui itu merupakan kesalahan yang saya lakukan,” katanya.

Atas persoalan itu, Siompo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tual. Ia ditarik ke Polda Maluku untuk dilakukan proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBNN Kota TualPenembakan TualPolda MalukuPolres Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan
Headline

Sekretariat DPRD Maluku Berbagi Takjil Ramadan, Sekwan: Kita Berlomba Berbuat Kebaikan

03/10/2026
BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia
Maluku

BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

03/10/2026
Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan
Maluku

Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan

03/10/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Maluku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

03/07/2026
Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama
Ambonku

Polda Maluku Musnahkan 5,8 Ton Miras Ilegal, Kapolda Maluku Tekankan Perlunya Kesungguhan Bersama

03/07/2026
Next Post
Kejati Maluku

Mantan Ketua IDI Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Kapolda Maluku

Penegakan Hukum dan Penembakan Tersangka Narkoba di Tual Sepenuhnya Tanggung Jawab BNN

Recommended Stories

Rakor Kesiapan Pemilu

Kapolda: Siap Wujudkan Pemilu Aman dan Damai di Maluku

10/10/2023
Kapolda Maluku Lantik Ratusan Bintara Polri

Kapolda Maluku Lantik Ratusan Bintara Polri

12/22/2023
korupsi

Mantan Penjabat Raja Hitumesing Jadi Tersangka Korupsi ADD, Berkasnya Sudah Tahap I

07/01/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In