Rekayasa Kasus Penembakan di Tual, Mantan Kasat Reskrim Minta Maaf

Share

AMBONKITA.COM,-Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka maupun tertulis kepada institusi Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Siompo mengaku bersalah karena diduga telah merekayasa kasus penembakan yang dilakukan anggota BNN Kota Tual saat penggerebekan pelaku narkoba.

Penembakan terjadi di depan kantor KPN atau depan kediaman Dandim Tual di Watdeg pada malam 28 Maret 2022 lalu. Penembakan itu mengenai korban Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.

Ongen Kabalmay ditembak karena melarikan diri. Saat itu dirinya bersama Syafei (Target Operasi/TO BNN Tual) akan disergap. Mereka hendak transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat terkena tembakan, Ongen yang sedang membonceng Syafei menggunakan sepeda motor sempat mengikuti perintah rekannya tersebut. Ia membuang narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di laci depan sepeda motor matic. Mereka kabur menuju Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan medis.

Kebenaran kasus itu diketahui oleh eks Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo. Ia mengetahuinya setelah mendapat informasi terkait kasus penembakan tersebut. Siompo mendatangi rumah sakit menemui Ongen Kabalmay. Ongen mengaku ditembak saat akan transaksi narkoba bersama rekannya Syafei. Syafei sendiri ternyata adalah TO BNN Kota Tual.

BACA JUGA: Fakta Baru Penembakan Tual, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Tetapkan Tersangka dari Fakta Rekayasa

Mendapat pengakuan Ongen Kabalmay, Siompo memerintahkan anggotanya mencari Syafei (sudah divonis 6 tahun penjara dalam perkara narkotika ini). Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju TKP penembakan. Syafei mengaku akan transaksi narkoba dan memerintah Ongen untuk melarikan diri. Saat penjelasan disampaikan Syafei, Siompo sudah merekamnya.

Sayangnya, fakta hukum yang diketahui Siompo ini tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku. Padahal, beberapa saat setelah penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pelakunya. Penembakan dilakukan terhadap TO. Bahkan, BNN Tual juga sudah meminta Polres Tual untuk menyerahkan Syafei usai dilakukan tes urine. Hasil tes urine di Polres Tual, Syafei positif konsumsi narkotika. Bukannya menyerahkan, Syafei justru dilepas oleh Siompo.

Kasus penembakan itu sendiri dilaporkan orang tua korban di Polres Tual dengan laporan polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Karena fakta hukum tidak disampaikan Siompo saat gelar perkara bersama Polda Maluku, maka kasus penembakan itu lalu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepada wartawan, mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku bersalah telah melakukan pengkaburan fakta hukum.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Polri, BNN dan sejumlah pihak yang telah dirugikan. Saya mengakui itu merupakan kesalahan yang saya lakukan,” katanya.

Atas persoalan itu, Siompo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tual. Ia ditarik ke Polda Maluku untuk dilakukan proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024