AMBONKITA.COM,- Rizal Tuhulele, terdakwa kasus narkotika divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada residivis kasus serupa tersebut.
Tuhulele dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang yang dihelat pada Rabu (7/6/2023). Ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan,” kata ketua majelis hakim, Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara.
BACA JUGA: Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu
Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa mengulangi perbuatannya.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yakni 10 tahun penjara.
Terdakwa Rizal Tuhulele dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dalam jangka 3 tahun terdakwa kembali mengulangi kasus yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus narkotika ini terungkap pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42 WIT. Terdakwa ditangkap di depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket berisi sabu-sabu, dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil masing-masing dibalut tisue. Selanjutnya dilakban dan dimasukkan ke dalam plastik kresek bening.
Paket tersebut, kata JPU, berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Inspektorat Pengawasan Umum Polri melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program ketahanan pangan beserta pengendalian…
AMBONKITA.COM,- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, rencananya akan melakukan kunjungan kerja di kota Ambon.…
AMBONKITA.COM,- Menyikapi bentrok yang terjadi antar kelompok pemuda di sekitar Tugu Trikora, Kota Ambon, Minggu…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, mengajak masyarakat kota Ambon agar…
AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Daerah Maluku melakukan patroli jalan kaki untuk mengamankan pelaksanaan ibadah umat Kristiani…
AMBONKITA.COM,- Bentrok antar sekelompok pemuda pecah di kota Ambon, Minggu (12/1/2025) dini hari. Diduga, kejadian…