AMBONKITA.COM,- Rizal Tuhulele, terdakwa kasus narkotika divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada residivis kasus serupa tersebut.
Tuhulele dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang yang dihelat pada Rabu (7/6/2023). Ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 112Â ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa di tahanan,” kata ketua majelis hakim, Harris Tewa, didampingi dua hakim anggota dalam amar putusan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara.
BACA JUGA:Â Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu
Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa mengulangi perbuatannya.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yakni 10 tahun penjara.
Terdakwa Rizal Tuhulele dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dalam jangka 3 tahun terdakwa kembali mengulangi kasus yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112Â ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus narkotika ini terungkap pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42Â WIT. Terdakwa ditangkap di depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket berisi sabu-sabu, dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil masing-masing dibalut tisue. Selanjutnya dilakban dan dimasukkan ke dalam plastik kresek bening.
Paket tersebut, kata JPU, berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post