Categories: Hukum Kriminal

Rumah Restorative Justice Diluncurkan Kajati Maluku, Ini Fungsinya

Share

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meluncurkan rumah restorative justice, sebuah wadah untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan.

Rumah restorative justice diluncurkan Kepala Kejati Maluku, Undang Mugopal secara hybrid dari kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (28/3/22).

Peluncuran diikuti seluruh Kajari dan Kacabjari beserta masing-masing Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat secara virtual.

Dalam sambutannya, Undang mengaku rumah restorative justice dibentuk untuk menjadi wadah mensosialisasikan salah satu terobosan hukum dari Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15/2020.

Baca juga: Dinilai Bohong Laporkan Kasus ADD, Warga Hatiwe Besar Dipolisikan

Perja tersebut, kata dia, memberikan kewenangan jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain ancaman pidana di bawah 5 tahun, nilai kerugian pada korban relatif tidak besar, perbuatan terdakwa baru pertama kali dan adanya perdamaian kedua belah pihak.

“Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restorasi, dengan upaya memperbaiki keadaan menjadi seperti semula,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…

11/20/2024