AMBONKITA.COM,- PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA) yang membangun proyek Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Redah (MBR) di Kawasan Kusu kusu, dalam waktu dekat akan digugat di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Rencana gugatan terhadap PT MCA yang dipimpin Beatriks Kailola itu disampaikan Alfred Tutupary, Kuasa Hukum Bath Noya kepada wartawan di Dusun Kusu-kusu, Negeri Urimessing, Jumat (15/10/2022).
Menurut Alfred, pembangunan perumahan MBR didirikan tanpa memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Akibatnya terjadi tanah longsor yang berdampak pada kerusakan rumah milik Bath Noya.
“Dalam membangun Perumahan MBR, pihak pengembang tidak menggubris rekomendasi dari instansi terkait untuk membuat talud penahan tanah,” kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku ini.
Sebelumnya, Alfred mengaku telah mengajukan Somasi kepada MCA yang dilakukan melalui tahapan mediasi. Namun tahapan itu mengalami kebuntuan.
“Karena pihak PT Matriecs tidak beritikad baik,” tutup Managing Partner AVT Law Office and Partner itu.
Sementara itu di tempat yang sama, warga terdampak, Bath Noya, mengaku sejak tahun 2018 sudah mengingatkan pengembang agar dibuatkan talud penahanan tanah. Hal itu disampaikan mengingat musim hujan dan bahaya longsor. Penyampaian itu sebelumnya sudah diiyakan oleh MCA. Tapi hingga 2022, hal itu tak kunjung direalisasikan.
BACA JUGA: Korsleting, Satu Unit Rumah Warga Gunung Nona Ludes Terbakar
Terkait masalah tersebut, Direktur PT MCA, Beatriks Kailola mengatakan, perhitungan kerugian oleh pihak keluarga Noya terhadap rehabilitasi rumah dan pembangunan talud awalnya sebesar Rp450 juta. Tapi setelah ada negosiasi dan pakai konsultan teknis, kemudian turun menjadi 100-an juta lebih.
“Jadi untuk perbaikan rumah sekitar Rp24 juta sekian dan talud Rp90 juta. Talud nanti kita yang buat. Tapi mereka maunya, kita kasih uang dan mereka yang kerja. Padahal kita harus tanganinya secara teknis,” sebutnya.
Terkait tanah longsor yang terjadi, Kailola mengaku telah membuat Bronjong. Pihaknya juga sudah mengingatkan warga sejak awal membuat jalan air. Tapi karena aliran air yang deras saat musim hujan, ditambah pembuangan air warga yang tepat mengarah ke perumahan, maka sulit dihindari.
“Sebenarnya saya tidak mau salahkan warga. Tapi kalau buat rumah, tidak bisa sembarang buang sampah dan air. Kan satu hari kelak lokasi di situ akan dibeli. Saat ini kalau mereka tuntut saya, kalau saya tutup jalan air buat mereka bagaimana?. Karena jalan air mereka harus ke bawah, ke proyek saya. Jadi jangan tuntut saya lebih, saya tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Disinggung mengenai tidak adanya itikad baik untuk membuat talud dan rehabilitasi rumah keluarga Noya yang rusak akibat pembangunan perumahan dengan perhitungan mereka, Kailola mengakui, persoalan itu sudah dibicarakan. Bahkan pihaknya sebenarnya akan melakukan perbaikan.
“Ada itikad baik. Kita menyurat kalau kita harus ganti yah kita ganti. Makanya saya juga surati DPRD Maluku untuk bisa bantu saya memfasilitasi. Kita mau bangun tapi kemarin saat kita mau masukin material, tidak bisa lewat jalan mereka. Sebab mereka mau bangun sendiri, kita beri dana. Tapi kita punya hitungan sendiri. Kalau mereka mau apa, kita sudah siap, ini waktu tepat,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post