Categories: Hukum KriminalMaluku

Sah, Idris Rolobessy Dihukum Penjara 13 Tahun, Izzac Thenu 10 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara korupsi dana reverse repo, surat-surat hutang/obligasi atau Repo PT Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT AAA Securitas tahun 2011-2014.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) itu, Idris Rolobessy, mantan Dirut PT Bank Maluku-Maluku Utara dihukum 13 tahun, dan Izzac Balthazar Thenu, mantan Direktur Kepatuhan selama 10 tahun penjara.

“Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy, SE,MM dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000, subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Kasasi MA nomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (17/2/2022).

Sementara putusan Kasasi MA terhadap terdakwa Izzac Balthazar Thenu, kata Wahyudi dituangkan dalam nomor: 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022. Isinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon. Izzac dihukum pidana badan selama 10 Tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa tersebut, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon hanya menghukum terdakwa Idris Rolobessy dan Izzac Thenu masing-masing 6 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku. Di mana, terdakwa Idris Rolobessy dituntut selama 18,5 tahun penjara, sementara terdakwa Izzac Thenu 10 tahun penjara.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima atau mengabulkan permohonan banding JPU. Dua terdakwa itu lalu dihukum selama 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider selama 6 bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021, yang dimohonkan pada banding tersebut.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon saat itu dipimpin Eddy Parulian Siregar sebagai Hakim Ketua, dan didampingi Muhammad Djundan dan Aswardi Idris, serta Paniteranya, Dauglas M. Talahatu.

Kala itu, JPU juga tidak merasa puas dengan keputusan tersebut. Mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan Kasasi ke MA RI. Hasilnya, terdakwa Idris Rolobessy divonis 13 tahun, dan Izack Thenu 10 tahun penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ke-1 KHUP.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024