AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menyaksikan pertandingan tinju Pekan Olahraga Provinsi Maluku (Popmal) ke 4.
Irjen Latif tidak sendiri menonton tinju secara langsung di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Senin malam (21/11/2022). Ia didampingi Karo Ops dan Dansat Brimob Polda Maluku.
Orang nomor 1 Polda Maluku itu diketahui sangat menggemari olahraga. Sehingga pada penyelenggaraan Popmal, Ia kerap memantau pelaksanaannya di setiap venue.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini berharap Maluku kembali melahirkan atlet-atlet tinju yang hebat.
BACA JUGA: Pantau Popmal IV, Ini Harapan Kapolda Maluku
Maluku, diakui Latif memiliki sejarah yang luar biasa terkait atlet tinjunya baik di tingkat nasional hingga juara dunia.
“Seperti Ellias Pical dan lainnya. Jadi salurkan bakat ketangguhan dan keberanian melalui olahraga yang berprestasi untuk mengharumkan nama Maluku,” pintanya.
Latif berharap pelaksanaan Popmal tahun 2022 dapat melahirkan atlet-atlet terbaik Maluku untuk dipersiapkan mengikuti berbagai cabang olahraga baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami berharap Popmal bisa melahirkan atlet terbaik. Dan saya mengajak para atlet maupun suporter untuk tetap menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. Yang paling penting adalah meningkatkan persaudaraan sesama orang basudara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…