AMBONKITA.COM,- AK alias R, seorang pejambret di Pasar Mardika, Kota Ambon, akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian. Rekan-rekannya yang lain dalam pengejaran.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengungkapkan, AK alias R ditangkap setelah bersama sejumlah rekannya menjabret HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY.
Kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan ini terjadi Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIT. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh S dengan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.
AK alias R ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka ditangkap di kawasan Mardika pada Selasa (2/11/2021). Modus operandi yang dilakukan, Tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi Korban lalu menarik Korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas satu buah HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik Korban,” kata Izaac.
Peristiwa itu berawal ketika korban hendak pulang ke rumahnya di Waiheru, Kecamatan Baguala. Sesampainya di Pasar Mardika, korban berjalan menuju terminal angkot. Di tengah perjalanan ia dicegat sekelompok pejambret.
“Ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya,” kata Izaac.
Saat melewati lorong, tersangka lain kembali memegang kedua tangan korban. Sementara dua tersangka lainnya termasuk AK alias R langsung memeriksa saku celana korban.
“Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa “jang bataria kalau seng beta pukul ose (jangan berteriak atau tidak saya pukul kamu),” jelasnya.
Merasa terancam, korban hanya dapat berdiam diri dan mengikuti keinginan para tersangka. Mereka berhasil mengambil handphone dan uang tunai Rp 6 juta.
“Setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. Korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta akibat insiden itu,” ujarnya.
Setelah menerima laporan polisi, tim Satgas Gakkum Operasi Pekat Siwalima Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan.
Usut punya usut, salah satu tersangka yaitu AK alias R akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia dicokok bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah Hp realme warna biru.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan, pencarian dan penangkapan tersangka lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…