AMBONKITA.COM,- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap satu pengedar narkotika berinisial TP. Di tangannya diamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Desa Lagaligo, kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini ditangkap di sebuah Penginapan di jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (30/10/2024).
Pemuda 24 tahun itu diringkus tanpa perlawanan. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas bungkusan permen karet epiden.
“Tim Opsnal Subdit 3 menangkap seorang pengedar narkotika inisial TP. Yang bersangkutan diamankan karena memiliki satu paket sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada jam 6 sore (18.00 WIT) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Jumat (1/11/2024).
Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TP memiliki, menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi saudara TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek berwarna hitam tepatnya di sebelah kiri dos permen epiden yang didalam berisi satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem putih,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman ini, TP kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyidikan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut jaringan pelaku lain,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post