AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengamankan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan motor di Kota Ambon.
Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial LU. Pemuda 25 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 3 Oktober 2023. Ia diamankan setelah penyidik menggunakan informan untuk membeli motor hasil curian darinya.
“Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka adalah residivis dalam perkara curanmor di bulan November tahun 2020,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Ibrahim yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasi Humas Ipda Janete S. Luhukay, dalam press release kasus curanmor, Jumat (6/10/2023).
Tersangka dibekuk setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan dari sejumlah masyarakat pada bulan Agustus 2023. Usut punya usut, identitas tersangka akhirnya dikantongi.
“TKP curanmor berada di wilayah sekitar Passo, Kecamatan Baguala. Berdasarkan pengembangan, dia mengakui sudah melakukan 11 kali pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah kota Ambon,” tambahnya.
BACA JUGA:Â Tiga Anggota Polresta Ambon Dipecat
Dari pengakuan tersangka, tim penyidik kemudian bergerak dan berhasil mengamankan sebanyak 9 unit sepeda motor. Sementara 2 unit kendaraan lainnya masih terus diselidiki.
“Modus operandinya, tersangka selalu mengintai kendaraan sepeda motor milik masyarakat pada waktu dini hari, kurang lebih sekitar pukul 01-04 pagi. Dia kemudian merusak kabel motor kemudian menghidupkan dengan cara menggunakan kabelnya,” jelasnya.
Berhasil dicuri, sepeda motor hasil curian itu lalu dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi dan murah. Motor hasil curian dijual pada harga kisaran sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta.
“Ancaman hukuman kami menerapkan Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 362 KUHPidana, junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lambat 7 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post