Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Satu Terdakwa Korupsi Dana Desa Tial Dihukum Penjara 2 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Neni Rolobessy, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Vonis hukuman terhadap mantan Bendahara Desa Tial itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (17/11/2023). Majelis hakim diketuai Wilson Sriver.

Amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Neni Rolobessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neni Rolobessy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata Hakim Wilson Sriver.

BACA JUGA: Bervariasi Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi ADD-DD Tial

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 486.890.317,38 akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Djamal Tuarita (mantan Penjabat Kepala Desa) dan Samuraja Difinubun (mantan Sekretaris Desa) dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp 123.225.000. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun, sehingga masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 121.221.772,46. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan Majelis Hakim tersebut belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Terdakwa dan Jaksa Penuntut (JPU) masih menyatakan pikir pikir terhadap vonis putusan tersebut.

Untuk diketahui, Neni Rolobessy merupakan satu dari tiga Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD Negeri Tial tahun 2015 – 2019.

Sidang putusan terhadap Terdakwa lebih awal dilakukan dari dua rekannya. Pasalnya, Ia yang lebih dulu memasukan pembelaan. Sementara dua rekannya yaitu Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun, sidang pembacaan putusan baru akan dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.

Vonis putusan terhadap Terdakwa Neni Rolobessy lebih rendah dari tuntutan JPU yang kala itu dibacakan oleh Jaksa, Junita Sahetapy. Terdakwa Neny Rolobessy dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024