Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS Malteng

Share

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2020-2022.

Tersangka baru yang dijerat yaitu Frits Lukas Sopacua. Dengan begitu, kasus ini sudah menjerat empat orang tersangka. Tiga tersangka sebelumnya yaitu Azkam Tuasikal, Oktavianus Noya, dan Munaidi Yasin. Mereka tengah menjalani persidangan.

“Benar hari ini kami telah tetapkan salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana BOS yakni FLS (Frits Lukas Sopacua),” kata Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA: Kejari Malteng Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Frits sebelumnya kerap mangkir dari panggilan penyidik. Yang bersangkutan sudah diamankan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS,” jelasnya.

Tersangka Frits berperan sebagai operator pembuat data permintaan biaya afirmasi kinerja dana Bos tahun 2020-2021. Juga menyampaikan data untuk permintaan dana BOS reguler tahun 2020 dan 2022.

“Kapasitas dia di sini sebagai operator atau yang membuat permintaan dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler,” ungkap Sahetapy.

Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Untuk diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp327 juta dari tersangka Oktavianus Noya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024