Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS Malteng
AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2020-2022.
Tersangka baru yang dijerat yaitu Frits Lukas Sopacua. Dengan begitu, kasus ini sudah menjerat empat orang tersangka. Tiga tersangka sebelumnya yaitu Azkam Tuasikal, Oktavianus Noya, dan Munaidi Yasin. Mereka tengah menjalani persidangan.
“Benar hari ini kami telah tetapkan salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana BOS yakni FLS (Frits Lukas Sopacua),” kata Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, Selasa (7/11/2023).
- Polri Mutasi Besar-besaran, 1.121 Personel Dirotasi Termasuk Wakapolda Maluku
- PT Ambon Perberat Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi BUMD PT. Tanimbar Energi, Eks Bupati Divonis Penjara 7 Tahun
- Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon, Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi
- 11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron
BACA JUGA: Kejari Malteng Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Frits sebelumnya kerap mangkir dari panggilan penyidik. Yang bersangkutan sudah diamankan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS,” jelasnya.
Tersangka Frits berperan sebagai operator pembuat data permintaan biaya afirmasi kinerja dana Bos tahun 2020-2021. Juga menyampaikan data untuk permintaan dana BOS reguler tahun 2020 dan 2022.
“Kapasitas dia di sini sebagai operator atau yang membuat permintaan dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler,” ungkap Sahetapy.
Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Untuk diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.
Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp327 juta dari tersangka Oktavianus Noya.
Editor: Husen Toisuta








