Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS Malteng

Editor by Editor
11/07/2023
Reading Time: 2 mins read
0
korupsi

Ilustrasi Korupsi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2020-2022.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Tersangka baru yang dijerat yaitu Frits Lukas Sopacua. Dengan begitu, kasus ini sudah menjerat empat orang tersangka. Tiga tersangka sebelumnya yaitu Azkam Tuasikal, Oktavianus Noya, dan Munaidi Yasin. Mereka tengah menjalani persidangan.

“Benar hari ini kami telah tetapkan salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana BOS yakni FLS (Frits Lukas Sopacua),” kata Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA: Kejari Malteng Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Frits sebelumnya kerap mangkir dari panggilan penyidik. Yang bersangkutan sudah diamankan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS,” jelasnya.

Tersangka Frits berperan sebagai operator pembuat data permintaan biaya afirmasi kinerja dana Bos tahun 2020-2021. Juga menyampaikan data untuk permintaan dana BOS reguler tahun 2020 dan 2022.

“Kapasitas dia di sini sebagai operator atau yang membuat permintaan dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler,” ungkap Sahetapy.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Untuk diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp327 juta dari tersangka Oktavianus Noya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDana BOS MaltengKasus KorupsiKejari Malteng
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Kapolda Terima Kunjungan Kajati Maluku Baru

Kapolda Terima Kunjungan Kajati Maluku Baru

Kembali Mencuri, Udin Kabel Dihukum Penjara 6 Tahun

Kembali Mencuri, Udin Kabel Dihukum Penjara 6 Tahun

Recommended Stories

Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

KPK Tuntut Tagop Sepuluh Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar

09/29/2022
Sekda Maluku

17 Bulan, Sadali Akhirnya Diangkat sebagai Sekda Maluku

12/19/2022
Polwan Amankan Sejumlah Gereja di Ambon

Polwan Amankan Sejumlah Gereja di Ambon

02/26/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In