AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan B (16), tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap A, bocah 8 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik, mengungkapkan, penyerahan tersangka yang masih di bawah umur itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
“Untuk kasus pencabulan dan atau persetubuhan bocah 8 tahun di Sirimau, tersangkanya sudah kita serahkan kemarin (Jumat, 28/10/2022) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” kata Mido Manik kepada AmbonKita.com, Sabtu (29/10/2022).
BACA JUGA:Â Bocah 8 Tahun di Ambon Disetubuhi Anak Remaja
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) telah dilakukan. Tersangka selanjutnya akan menjalani tahapan persidangan dengan JPU.
“Setelah diserahkan maka perkara tersebut berakhir kami tangani. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka B, 16 tahun diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 14 Oktober 2022.
Ia dijerat menggunakan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap A, 8 tahun, di kawasan kecamatan Sirimau, kota Ambon, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 14.00 WIT.
Perbuatan tersangka selain menyebabkan luka robek pada alat vital korban, anak bawah umur itu juga mengalami trauma dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post