Dalam hal ini, Tim Seleksi cukup nekat untuk mengambil keputusan yang tidak independen dan tidak professional.
Mempelajari situasi ini, kami menilai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku telah melanggar asas yang harus menjadi pedoman, yakni : mandiri, jujur, adil, terbuka dan professional.
Jika demikian, apakah yang bisa diharapkan event-event Pemilihan Umum di Indonesia dan di Maluku akan berlangsung secara demokratis? Demokratis yang murni, bukan yang disusupi berbagai kepentingan kelompok ormas-ormas dan lainnya. Kami sungguh meragukan itu.
Atas dasar ini semua, kami menyatakan Menolak hasil kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku periode 2022 – 2027. Selanjutnya kami berharap Bawaslu dapat:
1. Memerintahkan Tim Seleksi untuk menarik Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 04/PENG/TIMSEL-MALUKU/VIII/2022
2. Memerintahkan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, memperhatikan dan menjalankan perintah Pasal 92 ayat 11 Undang-undang Penyeleggara Pemilu.
Demikian surat kami ini, kiranya menjadi perhatian bagi Bpk/Ibu ketua dan pimpinan Bawaslu, demi tegaknya keluhuran Demokrasi di Indonesia.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…