Sejumlah Aktivis Perempuan Menolak Hasil Seleksi Bawaslu Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Sejumlah aktivis perempuan di Maluku mengirim surat terbuka kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Mereka menolak hasil seleksi Bawaslu Provinsi Maluku.

Surat terbuka dilayangkan sejumlah aktivis perempuan di Maluku yang ditandatangani Yayasan INAATAMutiara Maluku, Yayasan GASIRA, Humanum, Hilda Rolobessy, Mahina Makahina, Walang Perempuan, Yayasan Arika Mahina, Peruati Ambon, Yayasan Peduli Inayana Maluku, dan Kabarperempuan.id.

Surat terbuka dikirim ke Bawaslu RI menyusul tes kesehatan dan wawancara pada seleksi Bawaslu Provinsi Maluku, tidak terdapat nama seorang perempuan pun. Padahal, terdapat dua perempuan yang mengikuti seleksi yaitu Astuti Usman, dan Irmawaty Bella.

Berikut isi surat terbuka yang diterima AmbonKita.com, Sabtu (6/8/2022): Hasil tes Kesehatan dan Wawancara yang baru dipublikasikan pada tanggal 3 Juli 2022, mengejutkan kami, dimana nama 2 perempuan yakni Astuti Usman, S.Ag.,MH dan Irmawatty Bella, SH.,MH yang lolos di tahapan sebelumnya, hilang dari daftar Calon yang lolos.

Menurut kami, tim seleksi telah mengabaikan “Pasal 92 ayat (11) yang bunyinya: Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Kata “memperhatikan” yang sesungguhnya bersifat menegaskan, mestinya menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan formasi 6 besar kelolosan. Sedangkan dalam komposisi timsel saja, harus ada keterwakilan 30% perempuan. Bagaimana mungkin, dalam hasil kerjanya justru perintah afirmatif itu justru diabaikan?

Apalagi Bawaslu telah mempertegas pentingnya memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sebagai salah satu prinsip kerja utama timsel. Kelolosan kedua kandidat perempuan mestinya menjadi pertimbangan utama timsel.

Kami menilai, Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu ini tidak punya perspektif tentang pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya di Maluku.

Kami mengenal dengan baik kedua kandidat perempuan. Dari berbagai sisi kami yakin mereka memiliki kapabilitas yang layak untuk lolos pada tahapan wawancara. Itulah sebabnya, kami tidak bisa memahami alasan hilangnya nama mereka pada tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara. Kami akhirnya meragukan kapabilitas tim seleksi dan kualitas tes wawancara yang gelar tim seleksi.

BACA JUGA: Dua Perempuan Calon Anggota Bawaslu Maluku Gagal Seleksi, Ini Protes Kelompok Perempuan Cipayung

Bertepatan dengan keluarnya hasil Tes Kesehatan dan Wawancara itu pun, ramai beredar informasi public di masyarakat, bahwa “masing-masing timsel sudah pegang orang-orangnya”. Melihat rekam jejak, latar belakang dan persinggungan beberapa personil tim seleksi demikian pula para kandidat, dengan ormas-ormas besar di Maluku, bukan tidak mungkin, informasi ini adalah fakta.

Page: 1 2

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024