Categories: Ambonkupemerintahan

Sekot Tegur Kadis Dukcapil, Ruangan tak sesuai Standar Pelayanan Publik

Share

AMBONKITA.COM,- Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, menegur Plt Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Marcella Haurissa, terkait ruangan pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.

Teguran disampaikan mantan Kadis Dukcapil Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) Ambon, Jalan Rijali, Kota Ambon, Senin (27/12/2021).

“Tadi saya sidak ke sana, dan saya sudah tegur Plt Kepala Disdukcapil, dan bilang ke mereka kalau ruangannya tidak sesuai dengan standar pelayanan publik,” kata Agus kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (27/12/2021).

Agus mengaku, Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, telah memberikannya tugas khusus untuk membenahi Disdukcapil pada awal Januari 2022 mendatang.

“Selaku mantan Kadis Dukcapil Kota Kupang, saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menata Disdukcapil, sehingga bisa memberikan pelayanan publik terbaik di Provinsi ini,” harapnya.

Selain membenahi ruangan, Agus juga mengaku akan merubah pola pelayanan yang saat ini diterapkan. Ini agar Disdukcapil Ambon bisa lebih terintegrasi dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.

“Saya akan rubah pola pelayanannya. Pokoknya pelayanan di Disdukcapil harus terintegrasi. Pelayanan tidak boleh lama, masyarakat yang datang juga tidak boleh pulang kosong,” tegasnya.

Agus menjelaskan, yang dimaksud dengan Pelayanan Terintegrasi, seperti misalnya warga hendak membuat akta kelahiran, maka secara otomatis juga harus mendapatkan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.

“Begitu juga kalau ada yang datang urus akta kematian. Setelah diurus jangan Disdukcapil berikan akta kematian saja, tapi juga kasih kartu keluarga baru. Sebab kalau sudah meninggal, pasti namanya sudah harus keluar dari KK,” jelasnya.

Begitu pula dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Agus mencontohkan, bila terdapat warga yang ingin menikah, maka petugas tidak hanya mengambil data administrasi saja, tapi semua dokumen kependudukan terkait, harus juga diambil oleh Disdukcapil.

“Dokumen terkait itu seperti, kalau mereka sudah menikah, Disdukcapil harus berikan akta pernikahan, disertai KTP suami-isteri, KK Suami-isteri, kemudian KK untuk kedua orang tua pasangan yang menikah. Karena kalau sudah menikah, otomatis keluar dari KK lama,” sebutnya.

Menurut Agus, pelayanan terintegrasi tersebut harus dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian panjang masyarakat di Kantor Disdukcapil.

“Jadi urus satu kartu dapat tiga sekaligus,” ujarnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024