Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sekretaris dan Bendahara Desa Wonreli MBD Tersangka Kasus Korupsi

Editor by Editor
11/16/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sekretaris dan Bendahara Desa Wonreli MBD Tersangka Kasus Korupsi

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Wonreli Tahun 2020.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Dua tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD yaitu berinisial RPZ alias Opan selaku sekretaris desa Wonreli 2020, dan MP alias Inai sebagai kaur keuangan/bendahara desa Wonreli 2020.

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian ke Penuntut Umum ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Jumat (15/11/2024).

Tahap 2 dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Saya/Polda Maluku, tanggal 03 Januari 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/02/II/RES.3.3/2024, tanggal 01 Februari 2024; Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomor : B. -839/Q.1.18/Ft.1/11/2024, tanggal 14 November 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara kedua Tersangka; Dan Surat Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya Nomor : B/770/XI/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal  15 November 2024.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, melalui keterangannya mengaku, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Dari tindakan kedua Tersangka diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah (Rp. 549.462.000),” kata Kombes Areis.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua Tersangka diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka RZP dan MP sebelumnya telah di tahan di Rutan Polres MBD sejak tanggal 2 September sampai dengan 15 November 2024.

“Pada jumat kemarin kedua tersangka sudah diserahkan ke JPU di kantor Kejati Maluku di kota Ambon untuk selanjutnya akan disidangkan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDesa WonreliKorupsi DD-ADD
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Mesin Mati, Tim SAR Dobo Selamatkan 27 Penumpang Kapal Tujuan Desa Sabrihijau

Mesin Mati, Tim SAR Dobo Selamatkan 27 Penumpang Kapal Tujuan Desa Sabrihijau

Polda Maluku Geser Ratusan Personel BKO Amankan Pilkada di Tanimbar dan Aru

Polda Maluku Geser Ratusan Personel BKO Amankan Pilkada di Tanimbar dan Aru

Recommended Stories

Wakil Gubernur Optimis Kontingen Maluku akan Berjaya pada Pesparawi Nasional di Yogyakarta

Wakil Gubernur Optimis Kontingen Maluku akan Berjaya pada Pesparawi Nasional di Yogyakarta

06/06/2022
170 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku, Widya akan Bentuk P2TP2A Tingkat Daerah

170 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maluku, Widya akan Bentuk P2TP2A Tingkat Daerah

06/14/2022
Komandan Pusat Misi Pasukan Perdamaian TNI Seleksi Anggota Yonif 731 Kabaresi ke Lebanon

Komandan Pusat Misi Pasukan Perdamaian TNI Seleksi Anggota Yonif 731 Kabaresi ke Lebanon

01/28/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In