Selain Dua ASN PUPR Maluku, Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SMI

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan dan menahan dua orang Tersangka di kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Senin malam (28/10/2024).

Kedua Tersangka merupakan ASN pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Adalah berinisial AM dan MS.

AM merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sementara MS selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pekerjaan talud di kabupaten Buru tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp14,7 miliar.

Selain kedua tersangka tersebut, diduga kuat akan ada tersangka lain dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1.023.870.488.

“Kemungkinan akan berkembang, nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari teman-teman pidsus,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada AmbonKita.com.

Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya datang memenuhi undang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa sejak pukul 17.00 WIT.

Setelah diperiksa, status keduanya langsung ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Setelah ditetapkan Tersangka, kedua pegawai negeri sipil ini kemudian  digelandang menuju Rutan Klas IIA Ambon sekira pukul 20.14 WIT. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024