Selain Dua ASN PUPR Maluku, Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SMI

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan dan menahan dua orang Tersangka di kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Senin malam (28/10/2024).

Kedua Tersangka merupakan ASN pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Adalah berinisial AM dan MS.

AM merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sementara MS selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pekerjaan talud di kabupaten Buru tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp14,7 miliar.

Selain kedua tersangka tersebut, diduga kuat akan ada tersangka lain dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1.023.870.488.

“Kemungkinan akan berkembang, nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari teman-teman pidsus,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada AmbonKita.com.

Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya datang memenuhi undang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa sejak pukul 17.00 WIT.

Setelah diperiksa, status keduanya langsung ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Setelah ditetapkan Tersangka, kedua pegawai negeri sipil ini kemudian  digelandang menuju Rutan Klas IIA Ambon sekira pukul 20.14 WIT. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Diduga Laka Tunggal Petani di Desa Karai Ditemukan Meninggal

AMBONKITA.COM,- Pengendara sepeda motor yang akhirnya diketahui identitasnya, Orip Rumeon, ditemukan meninggal dunia. Petani di…

10/30/2024

Apresiasi Polda Maluku, GMPI Minta Pengusutan Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Dilakukan Transparan

AMBONKITA.COM,- Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Provinsi Maluku memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku yang…

10/30/2024

258.699 Lembar Surat Suara Mulai Disortir KPU Ambon

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan…

10/29/2024

Bantu Masyarakat, Humas Polda Maluku Gelar Aksi Donor Darah

AMBONKITA.COM,- Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Humas Polri, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku…

10/29/2024

Ditangkap Polisi Baret DPO Kasus Penganiayaan di Wakal Menangis

AMBONKITA.COM,- Pelarian Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di negeri Wakal,…

10/29/2024

Dua Tersangka di Kasus Korupsi Dana SMI Kabupaten Buru, Kerugian Rp1 M

AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan…

10/28/2024