Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Selain Dua ASN PUPR Maluku, Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SMI

Editor by Editor
10/29/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Selain Dua ASN PUPR Maluku, Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SMI

AMBONKITA.COM,- Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan dan menahan dua orang Tersangka di kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Senin malam (28/10/2024).

RELATED POSTS

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Kedua Tersangka merupakan ASN pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Adalah berinisial AM dan MS.

AM merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sementara MS selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pekerjaan talud di kabupaten Buru tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp14,7 miliar.

Selain kedua tersangka tersebut, diduga kuat akan ada tersangka lain dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1.023.870.488.

“Kemungkinan akan berkembang, nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari teman-teman pidsus,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada AmbonKita.com.

Untuk diketahui, kedua tersangka sebelumnya datang memenuhi undang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa sejak pukul 17.00 WIT.

Setelah diperiksa, status keduanya langsung ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Setelah ditetapkan Tersangka, kedua pegawai negeri sipil ini kemudian  digelandang menuju Rutan Klas IIA Ambon sekira pukul 20.14 WIT. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDana SMIPUPR MalukuTersangka SMI
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon
Ambonku

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

04/14/2026
Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh
Ambonku

Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh

04/14/2026
Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas
Ambonku

Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas

04/12/2026
Next Post
Bantu Masyarakat, Humas Polda Maluku Gelar Aksi Donor Darah

Bantu Masyarakat, Humas Polda Maluku Gelar Aksi Donor Darah

258.699 Lembar Surat Suara Mulai Disortir KPU Ambon

258.699 Lembar Surat Suara Mulai Disortir KPU Ambon

Recommended Stories

Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi DD-ADD Tial dari Polisi

Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi DD-ADD Tial dari Polisi

06/26/2023
Polda Maluku Gelar Pengobatan untuk Pengungsi Kariu di Aboru

Polda Maluku Gelar Pengobatan untuk Pengungsi Kariu di Aboru

02/14/2022
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Oknum Kepala SMA di Aru Diduga Cabuli Tiga Siswi

09/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In