AMBONKITA.COM,- Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendesak pemerintah daerah provinsi Maluku agar dapat mengantisipasi laju inflasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
“Sejauh ini Pemprov melalui OPD terkait telah berupaya untuk melakukan langkah pengendalian stok bahan pokok dan masih terjaga hingga saat ini,” kata Watubun kepada wartawan, kemarin.
Dari pantauan DPRD, Watubun mengaku Pemda Maluku masih dapat mengendalikan stok bahan pangan. Mereka juga mampu mengendalikan harga di pasar.
Kendati begitu, dirinya tidak menampik kalau kondisi harga bahan pokok di pasar modern dan tradisional pun masih dinamis. Hal itu dapat menyebabkan sewaktu-waktu akan mengalami kenaikan, yang berdampak pada inflasi.
BACA JUGA: Belum Selesai Dikerjakan, DPRD Atensi Rehab Mess Maluku di Jakarta
Untuk mencegah inflasi agar tidak terjadi selama Ramadan, Watubun meminta Pemprov, Pemerintah Kota maupun Kabupaten agar dapat melakukan pantauan secara terus-menerus di pasar.
DPRD, tambah Watubun, juga akan terus memberikan dukungan kepada Pemprov agar dapat mengambil sejumlah langkah antisipatif untuk menjaga harga bahan pokok tetap terjaga.
“Sehingga harga bahan pokok dapat dijangkau secara baik dan memenuhi stok dan harapan masyarakat sehingga memungkinkan untuk tidak terjadi kegaduhan secara ekonomi,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…