Categories: Ambonkukesehatan

Semua Obat Sirup Dilarang Beredar di kota Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Semua obat dalam bentuk sirup untuk sementara waktu dilarang beredar atau dijual di kota Ambon.

Larangan itu dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon melalui surat edaran nomor 442/2584/dinkes.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua apotik dan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di ibukota provinsi Maluku ini.

Kepala Dinkes Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, mengungkapkan, surat edaran yang diterbitkan merupakan tindaklanjut dari Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh apotek di Indonesia.
Kemenkes melalui surat edaran segera nomor SR.01.05/III/3461/2022, itu meminta semua apotik di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara.

“Surat edaran sudah disampaikan kepada semua Apotik dan Fasyankes di Ambon,” kata Wendy, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA: Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun

Penjualan atau pemberian resep obat di apotik dan fasyankes di kota Ambon, kata Wendy hanya diperbolehkan dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer.

“Semua jenis obat sirup dihentikan dulu sementara. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” jelasnya.

Larangan edar obat sirup, akan kembali ditinjau berdasarkan hasil penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat sampai penelitian yang dilakukan BPOM selesai baru kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes,” jelasnya.

Wendy mengaku, larangan tersebut diterbitkan menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

“Sebab ini merujuk pada laporan Kemenkes soal kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir, didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun,” ujarnya.

Olehnya itu, Wendy kembali menegaskan kepada seluruh apotik dan fasyankes agar bisa taat dan patuh terhadap edaran yang telah dikeluarkan.

“Jika ada yang kedapatan masih melanggar, otomatis diberikan sanksi,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024