AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, akhirnya resmi menutup tahapan penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD dan pendaftaran balon anggota DPD RI Provinsi Maluku, Senin (15/5/2023) dini hari. Ini dilakukan setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023.
Penutupan tersebut dilakukan setelah KPU menerima dokumen fisik daftar nama pengajuan balon anggota DPRD Provinsi dari DPD Partai Garuda Maluku, sekira pukul 03.13 WIT.
Pantauan AmbonKita.com, Partai Garuda sebelumnya datang mengajukan daftar balon anggota DPRD pukul 23.07 WIT. Mereka mengaku tidak dapat mengupload dokumen ke aplikasi silon karena mengalami gangguan secara nasional.
Kendati begitu, saat ditanya KPU terkait dokumen fisik, Ketua DPD Garuda, Ridwan Rumahtiga, mengaku belum print dan meminta tenggang waktu. KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada partai Garuda untuk menyiapkannya hingga pukul 23.59 WIT.
Selanjutnya pada pukul 23.57 WIT, pengurus partai Garuda kembali datang melapor. Di saat bersamaan, partai Gelora sedang memasukan daftar pengajuan balon anggota DPRD Maluku.
Setelah Gelora, partai Garuda kemudian kembali meminta waktu 1 jam hingga pukul 01.30 WIT. Atas koordinasi dengan Bawaslu, KPU kembali memberikan kesempatan untuk partai tersebut menyiapkan dokumennya. Dan akhirnya baru dapat dimasukan pada pukul 03.13 WIT.
“Jadi untuk partai Garuda dan Gelora ini diberikan waktu 2×24 jam untuk mengajukan dokumen balon DPRD melalui aplikasi silon. Kalau tidak maka kami menganggap mereka tidak mendaftar dan proses verifikasi administrasi tidak dilakukan,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair.
BACA JUGA: Listrik Padam, KPU Maluku Periksa Dokumen Pengajuan Bacaleg Gunakan Senter HP
Untuk bakal calon anggota DPD, Rifan mengaku sudah tercatat sebanyak 14 bakal calon yang mendaftar dengan status diterima. Sementara untuk pengajuan balon anggota DPRD provinsi KPU telah menerima dari 18 partai politik.
Rifan mengaku seluruh rangkaian proses yang dilalui selalu mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan. Pihaknya juga terus bersandar pada peraturan KPU dan pedoman teknis.
“Tentu kita juga diawasi secara bersama-sama oleh teman-teman Bawaslu Provinsi Maluku,” kata dia.
Ia mengaku, setelah ini KPU akan kembali melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap pengajuan balon anggota DPRD dan pendaftaran balon anggota DPD RI provinsi Maluku.
“Setelah ini nanti kita akan melakukan verifikasi secara administrasi sesuai dengan tahapan di jadwalnya,” ungkapnya.
Dari seluruh rangkain proses tersebut, Rifan mengaku pihaknya juga menemukan kendala teknis, seperti terjadinya pemadaman lampu, maupun aplikasi silon digunakan melalui handphone.
“Tadi juga ada yang tidak menggunakan aplikasi silon sesuai surat, KPU juga terima secara fisik kemudian kita cek secara bersama-sama, dan kemudian kita tetapkan status diterima,” pungkasnya.
10 partai terakhir yang mendaftar dengan status diterima yaitu PPP, Perindo, Gerindra, PSI, Golkar, Buruh, Umat, PKN, Gelora, dan Garuda.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, memberikan apresiasi kepada KPU karena telah bekerja secara maksimal sampai hari terakhir.
“Bawaslu sendiri telah mengawasi dari hari pertama sampai detik ini,” kata Subair.
Pengawasan dilakukan Bawaslu, kata dia, untuk memastikan KPU bekerja secara transparan.
“Dan teman-teman media saya pikir juga menjadi pengawas yang luar biasa dan menjadi kontrol yang sangat kuat bagi kami untuk bekerja sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, kata Subair, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan perlakuan KPU terhadap peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan (DPD RI) dapat dilakukan secara adil dan setara.
“Penilaian kami, semuanya sudah dilakukan KPU dengan baik dan benar. Kami apresiasi itu,” ujarnya.
Bawaslu, lanjut Subair, selanjutnya akan mengawasi tahapan-tahapan yang berjalan ke depan. Seperti mengawasi Partai Gelora dan Garuda yang belum mengajukan balon anggota DPRD provinsi melalui aplikasi silon.
“Dalam waktu 2×24 jam hari kerja, pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi harus diterima. Jika tidak diajukan maka sesuai dengan aturan PKPU 476, kedua partai ini tidak akan diverifikasi secara administrasi, dianggap tidak melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu juga siap menerima gugatan sengketa yang biasanya dalam proses pencalonan selalu terjadi antara peserta dengan penyelenggara.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…