Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Headline

Sepuluh Partai Ini Ajukan Balon DPRD Maluku di Hari Terakhir, KPU Tutup Pukul 03.30 WIT

Editor by Editor
May 14, 2023
in Headline, Maluku, Politik
0

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, akhirnya resmi menutup tahapan penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD dan pendaftaran balon anggota DPD RI Provinsi Maluku, Senin (15/5/2023) dini hari. Ini dilakukan setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei 2023.

Penutupan tersebut dilakukan setelah KPU menerima dokumen fisik daftar nama pengajuan balon anggota DPRD Provinsi dari DPD Partai Garuda Maluku, sekira pukul 03.13 WIT.

Baca Juga

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

Pantauan AmbonKita.com, Partai Garuda sebelumnya datang mengajukan daftar balon anggota DPRD pukul 23.07 WIT. Mereka mengaku tidak dapat mengupload dokumen ke aplikasi silon karena mengalami gangguan secara nasional.

Kendati begitu, saat ditanya KPU terkait dokumen fisik, Ketua DPD Garuda, Ridwan Rumahtiga, mengaku belum print dan meminta tenggang waktu. KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada partai Garuda untuk menyiapkannya hingga pukul 23.59 WIT.

Selanjutnya pada pukul 23.57 WIT, pengurus partai Garuda kembali datang melapor. Di saat bersamaan, partai Gelora sedang memasukan daftar pengajuan balon anggota DPRD Maluku.

Setelah Gelora, partai Garuda kemudian kembali meminta waktu 1 jam hingga pukul 01.30 WIT. Atas koordinasi dengan Bawaslu, KPU kembali memberikan kesempatan untuk partai tersebut menyiapkan dokumennya. Dan akhirnya baru dapat dimasukan pada pukul 03.13 WIT.

“Jadi untuk partai Garuda dan Gelora ini diberikan waktu 2×24 jam untuk mengajukan dokumen balon DPRD melalui aplikasi silon. Kalau tidak maka kami menganggap mereka tidak mendaftar dan proses verifikasi administrasi tidak dilakukan,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair.

BACA JUGA: Listrik Padam, KPU Maluku Periksa Dokumen Pengajuan Bacaleg Gunakan Senter HP

Untuk bakal calon anggota DPD, Rifan mengaku sudah tercatat sebanyak 14 bakal calon yang mendaftar dengan status diterima. Sementara untuk pengajuan balon anggota DPRD provinsi KPU telah menerima dari 18 partai politik.

Rifan mengaku seluruh rangkaian proses yang dilalui selalu mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan. Pihaknya juga terus bersandar pada peraturan KPU dan pedoman teknis.

“Tentu kita juga diawasi secara bersama-sama oleh teman-teman Bawaslu Provinsi Maluku,” kata dia.

Ia mengaku, setelah ini KPU akan kembali melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap pengajuan balon anggota DPRD dan pendaftaran balon anggota DPD RI provinsi Maluku.

“Setelah ini nanti kita akan melakukan verifikasi secara administrasi sesuai dengan tahapan di jadwalnya,” ungkapnya.

Dari seluruh rangkain proses tersebut, Rifan mengaku pihaknya juga menemukan kendala teknis, seperti terjadinya pemadaman lampu, maupun aplikasi silon digunakan melalui handphone.

“Tadi juga ada yang tidak menggunakan aplikasi silon sesuai surat, KPU juga terima secara fisik kemudian kita cek secara bersama-sama, dan kemudian kita tetapkan status diterima,” pungkasnya.

10 partai terakhir yang mendaftar dengan status diterima yaitu PPP, Perindo, Gerindra, PSI, Golkar, Buruh, Umat, PKN, Gelora, dan Garuda.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, memberikan apresiasi kepada KPU karena telah bekerja secara maksimal sampai hari terakhir.

“Bawaslu sendiri telah mengawasi dari hari pertama sampai detik ini,” kata Subair.

Pengawasan dilakukan Bawaslu, kata dia, untuk memastikan KPU bekerja secara transparan.

“Dan teman-teman media saya pikir juga menjadi pengawas yang luar biasa dan menjadi kontrol yang sangat kuat bagi kami untuk bekerja sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, kata Subair, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan perlakuan KPU terhadap peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan (DPD RI) dapat dilakukan secara adil dan setara.

“Penilaian kami, semuanya sudah dilakukan KPU dengan baik dan benar. Kami apresiasi itu,” ujarnya.

Bawaslu, lanjut Subair, selanjutnya akan mengawasi tahapan-tahapan yang berjalan ke depan. Seperti mengawasi Partai Gelora dan Garuda yang belum mengajukan balon anggota DPRD provinsi melalui aplikasi silon.

“Dalam waktu 2×24 jam hari kerja, pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi harus diterima. Jika tidak diajukan maka sesuai dengan aturan PKPU 476, kedua partai ini tidak akan diverifikasi secara administrasi, dianggap tidak melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu juga siap menerima gugatan sengketa yang biasanya dalam proses pencalonan selalu terjadi antara peserta dengan penyelenggara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBawaslu MalukuKPU MalukuPartai GarudaPartai Gelora
Editor

Editor

BeritaTerkait

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies
Headline

Survei Capres IPS : Elektabilitas Prabowo Unggul 40,8% vs Ganjar dan Anies

by Editor
September 22, 2023
0

JAKARTA- Elektabilitas Calon Presiden Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menduduki posisi teratas capai perolehan responden 40,8% ketimbang kandidat calon presiden lainnya...

Read more
Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal
Ambonku

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Jenazah Edwin Huwae, diserahkan oleh pihak keluarga kepada DPRD Provinsi Maluku sekira pukul 13.55 WIT, Jumat (22/9/2023). Penyerahan jenazah...

Read more
Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar
Ambonku

Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Mes pekerja PT Sumber Rejeki yang bersebelahan dengan Percetakan Negara di Jalan Dr. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku,...

Read more
Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku
Ambonku

Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan jalan santai dan senam erobik di halaman Markas Polda Maluku, Kota Ambon,...

Read more
Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa
Headline

Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa

by Editor
September 21, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Partai Demokrat resmi mendeklarasikan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon Presiden pada kontestasi Pilpres 2024. Pernyataan tersebut diumumkan...

Read more
Next Post
Polsek KPYS Ambon

Polsek KPYS Ambon dan BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Papua

7 Kursi di DPRD Maluku Jadi Target PPP

7 Kursi di DPRD Maluku Jadi Target PPP

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM