AMBONKITA.COM,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, terduga pelaku adalah JL. Pria 56 tahun ini diduga menyetubuhi anak 12 tahun.
Oknum pegawai Negeri Sipil di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu telah dilaporkan ke Polres SBB. Tapi hingga kini, dia belum ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, yang dihubungi ambonkita.com mengaku terduga pelaku belum diperiksa, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Terduga pelaku diketahui sakit setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Terduga Pelaku masih dalam kondisi sakit. Kami sudah mengirimkan undangan (surat panggilan untuk dimintai keterangan) namun karena sakit tapi masih kondisinya pulih (tunggu kondisinya pulih),” kata Irwan pada Jumat malam (18/3/2022).
Terduga pelaku masih dalam kondisi sakit, juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Undang Mugopal.
“Kenapa belum diperiksa, karena JL ini sedang di opname di salah satu rumah sakit di Ambon, dia sakit hernia dan ginjal,” kata Undang kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
JL, lanjut Undang, bukan seorang jaksa. Dia adalah pegawai Tata Usaha, atau bagian administrasi.
“Usianya 56 tahun, sudah mau purna bhakti. Jadi JL ini bukan jaksa,” kata Undang kepada wartawan.
Undang mengaku kasus itu sudah dilaporkan orang tua dan keluarga korban ke Polres SBB. Mereka juga sempat mendatangi Kejari SBB untuk memberitahukan persoalan tersebut.
“Saya atas nama pimpinan Kejaksaan Tinggi merasa senang sekali karena ada berita ini, sehingga kami bisa tahu,” jelasnya.
Atas kasus ini, Undang mengaku telah memerintahkan Asisten Pengawasan untuk berangkat ke SBB, melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, Jadi nanti kita dengar pengakuan JL ini bagaimana, apakah betul tidak terhadap laporan ini,” sebutnya.
“Seandainya atas laporan itu benar kami tidak segan-segan dan kami juga sudah telepon Pak Kapolda silahkan proses pidananya, saya tidak akan cegah, saya tidak akan menghalang-halangi, silahkan proses dari sisi pidananya. Kemarin saya sudah kontak Pak Kapolda saya bilang ini telah mencoreng nama baik Kejaksaan, apalagi menyangkut anak di bawah umur,” tegasnya.
Undang juga mengaku telah memerintahkan asisten pengawasan untuk melakukan pemeriksaan semaksimal dan seobjektif mungkin.
“Kalau nanti ada penemuan menyangkut disiplin, saya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman berat. Kalau berat di samping dicopot, juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nah kami lagi menunggu hasil dari pada tim pengawasan sama penyelidikan dari Polres SBB,” tegasnya.
Pada dasarnya, lanjut Undang, pihaknya termasuk pimpinan Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi yang berat jika perbuatan tersebut terbukti benar.
“Kalau misalnya ditemukan oleh tim pengawasan kami, kami tidak akan menunggu proses pidana sampai incrach, jika nanti ditemukan bahwa dia telah melanggar aturan kepegawaian, maka saya langsung akan melakukan tindakan dan hukuman yang berat kepadanya, saya tidak perlu menunggu proses pidana sampai inkrah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan pada awal Maret 2022 lalu.
Aksi tak senonoh ini terjadi setelah JL melihat anak malang itu sedang bermain. JL lalu gelap mata dan memanggilnya. Korban kemudian disuruh masuk ke dalam kamar mandi.
Usai melampiaskan nafsu bejat terduga pelaku, korban kemudian diberi uang sebesar Rp 2 ribu.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
View Comments