AMBONKITA.COM,- GL, pak lurah di Kepulauan Tanimbar diciduk polisi. Ia diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Akibat perbuatan itu, pria 48 tahun ini lantas dianiaya keluarga korban.
Korban saat dirudapaksa baru saja menjalani studinya yaitu Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan di Saumlaki.
Aksi tak senonoh GL dilakukan di salah satu penginapan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (6/12/2024). Perbuatan asusila ini juga berlanjut di ruang kerja pak lurah.
Perbuatan bejat GL dilaporkan orang tua korban. Usut punya usut, pegawai negeri sipil ini kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, mengaku, Tersangka ditangkap pada 21 Desember 2024.
“Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan, yang sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka,” ungkap Iptu Olof melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Selasa (24/12/2024).
Kasus asusila ini berbuntut panjang. Selain menghukum pelaku, polisi juga memproses hukum keluarga korban yang menganiaya pelaku.
“Karena negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengaku pelaku telah ditetapkan Tersangka dan ditahan.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post