Setubuhi Anak, Pandro Dihukum Penjara Tujuh Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Jopandro Souhoka alias Pandro, Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, divonis bersalah. Ia dihukum penjara selama tujuh tahun.

Hukuman tersebut diputuskan Majelis Hakim melalui sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/12/2024).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dalam amar putusannya.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang memberatkan Terdakwa, perbuatannya tersebut telah membuat korban malu dan trauma. Sementara yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

Selain pidana kurungan badan, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subisider 2 bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon. Pada sidang sebelumnya, Kamis (21/11/2024), JPU  menuntut Terdakwa hukuman penjara 8 tahun.

Vonis putusan Majelis Hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Angin Puting Beliung Terjang Desa Namtabung Tanimbar, Belasan Rumah Warga Rusak

AMBONKITA.COM,- Belasan rumah warga di desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dikabarkan mengalami kerusakan…

02/04/2025

Polda Maluku Siap Sukseskan Program MBG

AMBONKITA.COM,- Setelah ditunjuk sebagai Polda percontohan penyelenggaraan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah…

02/04/2025

72 Casis SIP Uji Kesemaptaan Jasmani dan Bela Diri Polri

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 72 calon siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-54 tahun 2025 Panda Polda…

02/04/2025

Angin Kencang di Ambon Sejumlah Pohon di Tepi Jalan Utama Roboh

AMBONKITA.COM,- Angin kencang melanda wilayah kota Ambon, Selasa siang (4/2/2025). Peristiwa itu menyebabkan sejumlah pohon…

02/04/2025

Polairud Polda Maluku Datangkan Motivator Nasional untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel

AMBONKITA.COM,- Direktorat Polairud Polda Maluku memberikan motivasi kepada personel untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dalam menghadapi…

02/04/2025

Perkuat Sinergitas Basarnas Ambon Teken LCO Bersama BMKG

AMBONKITA.COM,- Untuk memperkuat sinergitas Badan SAR Nasional (Basarnas) atau Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan penandatangan…

02/04/2025