AMBONKITA.COM,- Jopandro Souhoka alias Pandro, Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, divonis bersalah. Ia dihukum penjara selama tujuh tahun.
Hukuman tersebut diputuskan Majelis Hakim melalui sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/12/2024).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dalam amar putusannya.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang memberatkan Terdakwa, perbuatannya tersebut telah membuat korban malu dan trauma. Sementara yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.
Selain pidana kurungan badan, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subisider 2 bulan penjara.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon. Pada sidang sebelumnya, Kamis (21/11/2024), JPUÂ menuntut Terdakwa hukuman penjara 8 tahun.
Vonis putusan Majelis Hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post