AMBONKITA.COM,- M alias Tete, terdakwa persetubuhan anak, dituntut hukuman pidana penjara 13 tahun. Ia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng).
Pria bejat yang bermukim di salah satu desa di kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, ini diduga telah menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/4/2023), terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
BACA JUGA: Ruang Akademik FKIP Unpatti Ambon Terbakar, Polisi: Diduga Korsleting Listrik
Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina. Ia didampingi dua hakim anggota.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU, Fitria Tuahuns, dalam amar tuntutannya.
Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.
JPU mengaku yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban lebih dari sekali pada Desember 2022 lalu.
Perbuatan bejat terdakwa berawal saat melihat korban. Ia tidak mampu menahan hawa nafsunya hingga menyetubuhi korban secara paksa. Tak terima, korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada keluarganya.
Keluarga yang tidak terima mendengar pengakuan korban, kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. Terdakwa dipolisikan.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…