Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Tetangga, Tete Dituntut Penjara 13 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Editor by Editor
April 11, 2023
in Hukum Kriminal
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- M alias Tete, terdakwa persetubuhan anak, dituntut hukuman pidana penjara 13 tahun. Ia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng).

Pria bejat yang bermukim di salah satu desa di kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, ini diduga telah menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Baca Juga

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon

Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika

Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/4/2023), terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

BACA JUGA: Ruang Akademik FKIP Unpatti Ambon Terbakar, Polisi: Diduga Korsleting Listrik

Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina. Ia didampingi dua hakim anggota.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU, Fitria Tuahuns, dalam amar tuntutannya.

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

JPU mengaku yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban lebih dari sekali pada Desember 2022 lalu.

Perbuatan bejat terdakwa berawal saat melihat korban. Ia tidak mampu menahan hawa nafsunya hingga menyetubuhi korban secara paksa. Tak terima, korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada keluarganya.

Keluarga yang tidak terima mendengar pengakuan korban, kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. Terdakwa dipolisikan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJaksa Penuntut UmumKejari Maluku TengahPengadilan Negeri AmbonPersetubuhan Anak
Editor

Editor

BeritaTerkait

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon
Hukum Kriminal

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku mengadakan kegiatan sosialisasi yang diberi nama “Polwan Mangente...

Read more
Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika
Hukum Kriminal

Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- RHW, warga desa Manuwui, Kecamatan Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Read more
Kabid Humas Polda Maluku
Headline

8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal...

Read more
Sejumlah Anak Temukan Mayat Bayi yang Hanyut di Pantai Galala
Ambonku

Sejumlah Anak Temukan Mayat Bayi yang Hanyut di Pantai Galala

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan hanyut oleh anak-anak yang sedang bermain bola di pantai desa Galala, Kecamatan...

Read more
Kapolda Mengaku Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Maluku
Hukum Kriminal

Kapolda Mengaku Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Maluku

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku siap untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, khususnya di wilayah...

Read more
Next Post
Puluhan Ekor Burung Kakatua Diselundupkan di Atas Kapal Tol Laut di Dobo

Puluhan Ekor Burung Kakatua Diselundupkan di Atas Kapal Tol Laut di Dobo

Kabid Humas Polda Maluku

Polda Maluku: Jangan Ada Lagi Premanisme dengan Dalih Apapun

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM