AMBONKITA.COM,- RN, seorang anak di bawah umur di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi AB (15 tahun), pacarnya yang juga masih di bawah umur.
Parahnya lagi, anak berusia 14 tahun itu merekam pacarnya tanpa busana dan menyebarkan di media sosial facebook. Konten porno itu lalu dilihat ibu korban pada Rabu (26/4/2023).
“Karena tidak terima orang tua korban lalu melaporkan kasus itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata PS Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru kepada AmbonKita.com, Minggu (30/4/2023).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk AB, korban dan RN, pelaku yang saat ini telah diamankan oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Pulau Buru.
Dari hasil pemeriksaan, kasus ini berawal pada Jumat (21/4/2023), sekira pukul 23.30 WIT. Di mana RN menjemput AB di rumahnya menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian tancap gas menuju gunung Tatanggo.
BACA JUGA: Polisi akan Lakukan Ekshumasi, Kematian Pendeta Flo di MBD Diduga tak Wajar
Terlapor kemudian membawa korban masuk ke dalam semak-semak. Ia kemudian membujuk rayu korban untuk berbuat layaknya pasangan suami istri.
“Sebelumnya korban tidak mau, tapi karena terus dibujuk rayu akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” katanya.
Hubungan terlarang itu kemudian terjadi. Setelah usai, pelaku melarang korban untuk mengenakan baju dan celananya. Ia kemudian mengambil handphone dan merekam korban tanpa sepengetahuannya.
“Kemudian pelapor diberitahukan oleh istrinya bahwa ada rekaman video telanjang korban yang diunggah oleh terlapor di akun facebook milik terlapor. Akhirnya kasus itu dilaporkan,” jelasnya.
Pelaku ditangkap saat sedang tidur di tempat kerjanya. Ia diamankan bersama barang bukti HP yang diduga dipakai untuk merekam korban.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu tentang
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…