Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Setubuhi dan Sebar Konten Porno Pacar, Anak Bawah Umur Ditangkap

Editor by Editor
04/30/2023
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- RN, seorang anak di bawah umur di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi AB (15 tahun), pacarnya yang juga masih di bawah umur.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Parahnya lagi, anak berusia 14 tahun itu merekam pacarnya tanpa busana dan menyebarkan di media sosial facebook. Konten porno itu lalu dilihat ibu korban pada Rabu (26/4/2023).

“Karena tidak terima orang tua korban lalu melaporkan kasus itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata PS Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru kepada AmbonKita.com, Minggu (30/4/2023).

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk AB, korban dan RN, pelaku yang saat ini telah diamankan oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Pulau Buru.

Dari hasil pemeriksaan, kasus ini berawal pada Jumat (21/4/2023), sekira pukul 23.30 WIT. Di mana RN menjemput AB di rumahnya menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian tancap gas menuju gunung Tatanggo.

BACA JUGA: Polisi akan Lakukan Ekshumasi, Kematian Pendeta Flo di MBD Diduga tak Wajar

Terlapor kemudian membawa korban masuk ke dalam semak-semak. Ia kemudian membujuk rayu korban untuk berbuat layaknya pasangan suami istri.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sebelumnya korban tidak mau, tapi karena terus dibujuk rayu akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” katanya.

Hubungan terlarang itu kemudian terjadi. Setelah usai, pelaku melarang korban untuk mengenakan baju dan celananya. Ia kemudian mengambil handphone dan merekam korban tanpa sepengetahuannya.

“Kemudian pelapor diberitahukan oleh istrinya bahwa ada rekaman video telanjang korban yang diunggah oleh terlapor di akun facebook milik terlapor. Akhirnya kasus itu dilaporkan,” jelasnya.

Pelaku ditangkap saat sedang tidur di tempat kerjanya. Ia diamankan bersama barang bukti HP yang diduga dipakai untuk merekam korban.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu tentang
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKonten PornoPersetubuhan AnakPolres Buru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Petani Ini Ditangkap Polisi Aniaya Pemuda yang Tidur Bersama Pacar di Tendanya

Petani Ini Ditangkap Polisi Aniaya Pemuda yang Tidur Bersama Pacar di Tendanya

meninggal dunia

Warga Wakal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Recommended Stories

Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Inspektorat Audit RSUD Haulussy, Rofik: Jangan Ada yang Dilindungi

04/14/2025
KN Abimanyu Dikerahkan, KM Putra Masbuar Belum Ditemukan

KN Abimanyu Dikerahkan, KM Putra Masbuar Belum Ditemukan

06/08/2022
KPU Maluku Distribusi Surat Suara ke Buru, Bursel, SBB dan Malteng

KPU Maluku Distribusi Surat Suara ke Buru, Bursel, SBB dan Malteng

12/03/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In