Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun ini terbukti menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Ia diganjar hukuman pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan.

Putusan bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim Wilson Sliver, didampingi dua Hakim anggota pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/11/2024).

PH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal berlapis. Diantaranya Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua Pasal 46 jo pasal 8 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu telah meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam pada diri korban. Perbuatan ini juga bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terhadap anak kandung sendiri.

Di sisi lain, Majelis Hakim juga menilai yang hal meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dihukum, dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sebagai kepala keluarga, dan sudah berusia lanjut.

“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa PH alias Latipus dengan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan.

Selain pidana badan, ayah bejat ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.

Vonis putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Terdakwa yang didampingi penasehat hukum masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, hukuman terhadap Terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Pada sidang sebelumnya, JPU, Novi Temar, menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara 14 tahun.

Terdakwa PH diketahui kerap memaksa putrinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Setiap kali merudalpaksa anak kandungnya ini, PH selalu mengawalinya dengan ancaman.

Perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan di rumah mereka pada Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Selanjutnya aksi tak senonoh ini gencar dilakukan hingga diketahui adik korban pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 13.00 Wit di rumah.

Perkara ini kemudian disampaikan adik korban ke ibu mereka hingga dilaporkan ke polisi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…

11/20/2024

Dua Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…

11/20/2024