Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

Editor by Editor
11/20/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun ini terbukti menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Ia diganjar hukuman pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan.

RELATED POSTS

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Putusan bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim Wilson Sliver, didampingi dua Hakim anggota pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/11/2024).

PH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal berlapis. Diantaranya Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua Pasal 46 jo pasal 8 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu telah meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam pada diri korban. Perbuatan ini juga bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terhadap anak kandung sendiri.

Di sisi lain, Majelis Hakim juga menilai yang hal meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dihukum, dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sebagai kepala keluarga, dan sudah berusia lanjut.

“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa PH alias Latipus dengan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan.

Selain pidana badan, ayah bejat ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Vonis putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Terdakwa yang didampingi penasehat hukum masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, hukuman terhadap Terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Pada sidang sebelumnya, JPU, Novi Temar, menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara 14 tahun.

Terdakwa PH diketahui kerap memaksa putrinya untuk berhubungan layaknya suami istri. Setiap kali merudalpaksa anak kandungnya ini, PH selalu mengawalinya dengan ancaman.

Perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan di rumah mereka pada Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Selanjutnya aksi tak senonoh ini gencar dilakukan hingga diketahui adik korban pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 13.00 Wit di rumah.

Perkara ini kemudian disampaikan adik korban ke ibu mereka hingga dilaporkan ke polisi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPersetubuhan Anaksetubuhi darah daging
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Next Post
Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

Recommended Stories

Kapolda Maluku Pimpin Sosialisasi BPJS Kesehatan Bagi Anggota

Kapolda Maluku Pimpin Sosialisasi BPJS Kesehatan Bagi Anggota

05/30/2022
Rum

Polda Maluku Masih Periksa Saksi Tambahan, Tukuboya Optimis Bupati Buru Tersangka

05/12/2022
Kapolda: Rubah Potret Buram Pasar Mardika Ambon Jadi Nyaman dan Indah

Kapolda: Rubah Potret Buram Pasar Mardika Ambon Jadi Nyaman dan Indah

02/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In