Setubuhi Lima Bocah di Ambon Abbas Dibekuk Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- AF alias Abbas alias Om Bas dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada lima orang bocah.

Mirisnya, lima orang anak di bawah umur  yang telah disetubuhi dan dicabuli pria bejat ini, merupakan anak-anak keluarganya sendiri.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polresta Ambon,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Minggu (24/2/2024).

Aksi tak senonoh terhadap lima orang korban terjadi di tempat dan waktu berbeda di Kota Ambon Lama tertutup rapat, bau busuk perbuatan bejat Abbas akhirnya tercium.

BACA JUGA: Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Diserahkan ke Penuntut Umum

Salah satu korban berusia 9 tahun bercerita kepada NW, pelapor. Ia mengaku disetubuhi Tersangka tanggal 13 Februari 2024. Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah pelapor. Terlapor tinggal serumah dengan Pelapor.

“Korban melapor pada malam itu dirinya sementara nonton tv. Korban kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku,” ungkap Luhukay.

Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu. Ia lalu melancarkan aksinya. Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa melampiaskan nafsunya.

“Kejadian diketahui saat korban bercerita kepada pelapor,” tambahnya.

Tak hanya itu, korban juga mengaku kepada pelapor selain dirinya, Tersangka pun menyetubuhi HL, AW, DW dan AT. “Yang disetubuhi oleh pelaku masih memiliki hubungan keluarga,” sebutnya.

Mendengar cerita korban, Pelapor tidak terima. Ia kemudian membawa kasus itu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka langsung dipolisikan.

“Kasus ini sudah diproses dan pelaku telah ditangkap pada Selasa (20/2/2024),” tambahnya

Tersangka dijerat dengan Pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024