AMBONKITA.COM,- AN, warga di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap polisi. Ia diduga telah menyetubuhi AE, pacarnya sendiri yang masih di bawah umur yaitu 16 tahun.
Perbuatan terlarang layaknya pasangan suami istri dilancarkan AN setelah mengajak kekasihnya bermalam di dalam kamar nomor 02 Penginapan Satu Putri, Waeapo, Rabu malam (19/4/2023).
Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman, melalui PS Kasi Subpenmas, Aipda M.Y.S Djamaludin, mengaku, kasus itu dilaporkan HE, ayah korban pada Kamis (20/4/2023).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/29/IV/2023/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku tanggal 20 April 2023, pelaku akhirnya berhasil dibekuk aparat Satreskrim Polres Pulau Buru.
Pemuda 24 tahun ini diringkus saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 17.00 WIT.
Setelah diperiksa, AN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Tersangka saat ini telah diamankan di dalam rumah tahanan Polres Pulau Buru di Namlea. Dia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Djamaludin dalam keterangannya kepada AmbonKita.com, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA: Iri Hati Karyawan PT. HTI-WWI di Buru Nekat Habisi Nyawa Teman Kerja
Kasus asusila tersebut berawal saat tersangka bersama seorang temannya A, menjemput korban menggunakan satu unit sepeda motor pada Selasa malam (18/4/2023). Korban dijemput setelah sebelumnya dihubungi pacarnya itu melalui selulernya.
Setelah shalat tarawih di masjid, korban langsung menemui tersangka yang sudah menunggu dengan temannya. Sempat berbincang-bincang sejenak, tersangka kemudian mengajak kekasihnya itu untuk pergi jalan-jalan. Mereka berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.
Tersangka ternyata mengajak korban jalan-jalan di Penginapan Satu Putri. Ia kemudian memboking kamar nomor 02. Di dalam kamar, A, teman pelaku pamit pulang setelah sempat mengobrol bertiga.
Tak berselang lama, korban mengaku kepada tersangka kalau dirinya sudah ngantuk. Pelaku kemudian menyuruh korban tidur sambil merayunya untuk melakukan hal tak senonoh.
“Mereka memang pacaran, dan korban yang masih di bawah umur ini dibujuk rayu oleh tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri, dan perbuatan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIT,” ungkapnya.
Sebanyak 4 kali di hari itu, tersangka menggauli korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menginterogasi anaknya tersebut setelah semalaman tak kunjung pulang ke rumah.
“Jadi saat ditanya orang tua, korban kemudian menceritakan semuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke polisi pada esok harinya,” jelasnya.
Usut punya usut, tersangka akhirnya ditangkap setelah diduga bersembunyi di rumah temannya di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, pada Senin (15/5/2023) sore.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…