Categories: Headline

Siaran Pers : Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual Tanggapan terhadap Pembukaan Rapat Paripurna DPR RI Ke-12, Masa Persidangan III 2021/2022

Share

AMBONKITA.COM,-DPR RI kini telah memasuki masa sidang ketiga tahun sidang 2021/2022, yang dibuka oleh Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 11 Januari 2022.

Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan akan ada 40 RUU Prioritas Prolegnas yang akan dibahas pada masa sidang ini.

Salah satu yang mendapatkan perhatian dari masyarakat dan media adalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana pada Desember 2021 telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari lembaga layanan, pendamping korban, penyintas, organisasi perempuan, dan pengiat perempuan menyambut baik komitmen Pimpinan DPR RI.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas sikap politik Pimpinan DPR RI untuk mewakili persoalan bangsa hari ini.

Apresiasi kami secara khusus juga kami berikan kepada ibu Luluk Nur Hamidah Anggota DPR RI Fraksi PKB, yang dalam Rapat Paripurna hari ini ikut memberikan aksentuasi urgensi RUU TPKS yang akan menjadi payung hukum bagi rakyat dari segala bentuk tindak pidana Kekerasan Seksual.

Demikian juga sejumlah anggota legislatif perempuan yang pada tahapan-tahapan pembahasan lalu, selalu konsisten mendukung proses perumusan di parlemen, dalam semangat keterbukaan dan kerja bersama dengan masyarakat sipil.

Selain itu, kami perlu memberikan apresiasi juga kepada Bapak H. Sukamta, PhD dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sejahtera yang memberikan sejumlah catatan bagi sidang dewan tadi.

Walaupun catatan-catatan itu sesungguhnya tidak ada relevansinya dengan substansi RUU TPKS dan bahkan melemahkan tujuan menghadirkan satu produk perundang-undangan sebagai tindakan  negara untuk memastikan penegakan keadilan bagi korban Kekerasan Seksual.

Ketua DPR RI telah memberikan pernyataan terkait tenggat waktu sampai tanggal 18 Januari 2021, bagi DPR RI menuntaskan tanggungjawab konstitusionalnya melahirkan UU TPKS.

Kami memberikan dukungan penuh, agar dalam waktu yang terbilang singkat ini, dengan semangat kerja kolaboratif bersama Pemerintah, “PR” terberat dalam hal memastikan terakomodirnya hak-hak korban sebagai substansi RUU TPKS, dapat dituntaskan.

Untuk itu kami mendorong Kaukus Perempuan Parlemen (KPPRI) untuk terus mengawal pembahasan agar tetap berjalan dan memastikan substansi RUU sesuai dengan suara korban dan apa yang dicita-citakan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan.

Kami juga mengapresiasi kerja keras pihak eksekutif. Dapat kami sebutkan, antara lain Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menggagas terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Kejaksaan Agung, dan Polri. Kehadiran Gugus Tugas inilah yang telah ikut membuat banyak kemajuan.

Secara khusus kami berterimakasih kepada KemenPPA yang telah banyak mengambil langkah-langkah progresif untuk mendorong RUU TPKS, sejalan dengan semangat perjuangan gerakan perempuan. Dalam waktu yang singkat ini, Kami sangat berharap KemenPPA bersama dengan Kemenkumham mengawal 6 elemen kunci yang hilang dari draft substansi RUU TPKS agar masuk dalam DIM usulan Pemerintah.

JMS berkomitmen akan tetap mengawal seluruh proses dan mendukung DPR RI untuk menghasilkan sebuah Undang-undang yang substansinya murni bertujuan untuk pemenuhan hak korban baik perlindungan hukum maupun pemulihan bagi korban, pemidanaan bagi pelaku, hingga juga menjadi landasan hukum bagi upaya pencegahan, sehingga Indonesia akan memiliki Undang-undang yang secara komprehensif melindungi seluruh rakyatnya dari kekerasan seksual.

Kami berharap tanggal 18 Januari 2022 akan menjadi momentum ketuk palu pengesahan RUU TPKS oleh pimpinan DPR RI sebagai langkah konkrit dan nyata dari DPR RI dan Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat terutama perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Jakarta, 11 januari 2022

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual

Narahubung: 

Ditta (Jaringan Perempuan Borneo) 082299824857

Marselina May (Sekretaris Wilayah KPI Sulawesi) 0812 44722336

Novita (Forum Pengada Layanan, Jawa Timur ) +62 815-5669-9057 

Recent Posts

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024