AMBONKITA.COM,- Iptu Thomas Keliombar, oknum anggota Polda Maluku ini terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keliombar terbukti bersalah menganiaya Daud Manusama, karyawan Alfamidi. Ia divonis dipecat tidak terhormat pada sidang yang digelar di Polda Maluku, Rabu (14/9/2022).
Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Syarifudin, didampingi anggota komisi Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana.
Divonis di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat), mantan atlet petinju tersebut tidak terima. Ia kemudian mengajukan banding.
BACA JUGA:Â Video Penyalahgunaan Bendera Merah Putih Beredar, Kapolda Maluku: Usut hingga Tuntas
“Iya, dia banding. Nanti disidang lagi oleh komisi banding. Komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan maupun melihat perbuatan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, Thomas Keliombar akan dipecat tergantung putusan pada sidang komisi banding nanti.
“Nanti dari komisi banding ini yang memutuskan apakah menguatkan putusan komisi etik ataukah sebaliknya nanti kita lihat,” ungkap Rum.
Tindakan penganiayaan oleh Keliombar diketahui bukan baru sekali. Terakhir, dirinya menganiaya Daud Manusama. Karyawan Alfamidi ini dianiaya di tempat kerjanya tersebut di kawasan Parigilima, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, Minggu malam (17/4/2022).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post